Selama ini setiap ada larangan merokok, maka para perokok selalu berdalih bahwa merokok adalah hak asasi manusianya. Padahal merokok bukanlah hak asasi tapi hanya kebutuhan seseorang saja.
"Hak asasi manusia adalah sesuatu yang jika tidak terpenuhi bisa mengancam jiwa, tapi kalau merokok jika tidak terpenuhi tidak akan mengancam jiwanya. Jadi merokok bukanlah hak asasi," ujar dr Hakim Sorimuda Pohan, SpOG dalam acara diskusi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) 'Mengembalikan Arah Kebijakan Pengendalian Tembakau yang Pro Kesehatan Masyarakat' di sekretariat IDI, Jl dr Sam Ratulangi, Jakarta, Rabu (29/12/2010).
Dr Hakim menuturkan salah satu contoh hak asasi adalah makan, jika seseorang tidak makan maka ia bisa meninggal. Sedangkan jika ada orang yang harus menggunakan minyak rambut untuk meningkatkan kepercayaan diri, maka hal tersebut adalah kebutuhan dan bukan hak asasi manusia.
"Selain itu menghirup lingkungan yang sehat dan bersih adalah salah satu hak asasi yang ada di dalam UUD'45. Karena asap rokok bisa mengganggu kesehatan dan kemanusiaan, jadi orang yang merokok tanpa menghormati tata cara merokok yang benar berarti ia orang yang tidak beradab," ungkapnya.
Merokok adalah salah satu kebiasaan yang bisa membahayakan diri sendiri, lingkungan dan menyebabkan ketagihan, sehingga diperlukan aturan tersendiri untuk mengatur tata cara merokok.
Berdasarkan data dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2008, Indonesia merupakan negara pengguna rokok terbesar ketiga setelah China dan juga India. Dan berdasarkan survei AC Nielsen tahun 2009 diketahui produksi rokok di Indonesia sebesar 260 miliar batang rokok, sedangkan tahun 1970 produksinya hanya sebesar 35 miliar batang rokok.
"Kita tidak akan melarang orang yang sudah kecanduan rokok untuk berhenti, karena mereka sebenarnya sudah dewasa. Kalau kita sudah beri peringatan dan penyuluhan tapi ia tetap tidak mau berhenti, maka itu adalah cara kematian yang ia pilih sendiri," ujar dr Hakim yang merupakan mantan anggota DPR Komisi IX.
dr Hakim menuturkan ada tiga jenis kematian, yaitu:
- Kematian yang tidak bisa dicegah (unpreventable death), misalnya jika seseorang yang sudah berusia di atas 90 tahun dan mengalami beberapa kali stroke, maka kematian yang terjadi sudah tidak bisa dicegah.
- Kematian yang bisa dicegah (preventable death), misalnya jika ada kecelakaan dan lambat mendapatkan pertolongan maka kematian yang terjadi sebenarnya bisa dicegah. Jenis kematian ini juga termasuk akibat merokok, karena kematian akibat rokok sebenarnya bisa dicegah jika seseorang berhenti mengonsumsi rokok.
- Kematian yang kemungkinan bisa dicegah (probably preventable death), misalnya ada anak muda yang ugal-ugalan, mengebut lalu mengalami kecelakaan yang menyebabkan kondisi parah, maka kematian yang terjadi kemungkinan bisa dicegah.
"Selama ini diketahui bahwa kematian adalah suatu takdir, tapi kematian akibat rokok sebenarnya bisa dicegah," ungkapnya.
dr Prijo Sidipratomo, SpRad (K) selaku Ketua umum PB IDI menuturkan bahwa merokok bisa menyebabkan berbagai penyakit dan kecanduan yang ditimbulkan bisa membuat orang merasa cemas, gelisah atau efek lainnya. Tapi sayangnya saat ini jumlah perokok dikalangan generasi muda semakin meningkat, dan pada perempuan mengalami peningkatan sebesar 3 kali lipat.
Kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus diwujudkan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Untuk itu jika seseorang ingin merokok sebaiknya tidak mencelakakan orang lain.
"Merokoklah secara beradab dan jangan mencelakakan orang lain. Jika ingin merokok maka nikmati rokok dan asapnya sendiri, misalnya dengan cara menutup muka menggunakan kantong plastik hitam yang tidak dibuka sampai rokoknya selesai, jadi asap dan rokoknya dihisap sendiri," ujar mantan ketua IDI, dr Kartono Mohammad.
Read more: http://dj3m3t.blogspot.com/2010_12_01_archive.html#ixzz1FaLyPm5C
0 komentar:
Posting Komentar