Biasanya plat nomor kendaraan hanya dikenakan pengaturanya pada kendaraan bermotor seperti mobil, truk, sepeda motor, dll. Namun jangan salah, Di kota Yogyakarta alias Jogja, ternyata tak hanya kendaraan bermotor saja yang punya plat nomor. Becak dan andong/delman pun ternyata harus mempunyai plat nomor. bagi orang Jogja, mungkin sudah bayak yang tahu, namun bagi orang luar jogja, saya rasa banyak yang masih belum tahu.
Sebagai salah satu kota yang pusat wisata berbasis budaya jawa, kota jogja banyak dikunungi oleh wisatawan domestik maupun mancanegara. Tak heran jika kebutuhan transportasi wisata seperti andong dan becak menjamur di jogja. Karena makin banyaknya jumlah becak dana andong, maka kemudian turun perwal nomer 25 tahun 2010 tentang pengaturan operasional kendaraan tidak bermotor. salah satu isi peraturanya adalah kebijakan Surat Ijin Operasi Kendaraan Tidak Bermotor (SIOKTB)yang mencangkup becak, delman, dan andong.
Kebijakan Surat Ijin Operasi Kendaraan Tidak Bermotor ini juga disertai dengan pemberian plat nomor resmi dari pemerintah kota jogja. Plat nomor diberikan kepada becak dan andong yang sudah mempunyai tanda anggota komunitas penarik andong atau becak. Menurut kabid Lakalantas dishub kota Jogja, Drs purnomo raharjo, pemberian plat nomor ini bertujuan untuk melestarikan andong dan becak di jogja.
Plat nomor unik ini diberkan secara gratis oleh pemerintah kota Jogja, Dana yang digunakan diambil dari anggaran belanja pemerintah kota. untuk proyek Operasi Kendaraan Tidak Bermotor ini, Pemerintah kota Jogja harus merogoh kocek hingga 60 juta rupiah. yang penting becak dan Andong tetap lestari, benar tidak?
Sebagai salah satu kota yang pusat wisata berbasis budaya jawa, kota jogja banyak dikunungi oleh wisatawan domestik maupun mancanegara. Tak heran jika kebutuhan transportasi wisata seperti andong dan becak menjamur di jogja. Karena makin banyaknya jumlah becak dana andong, maka kemudian turun perwal nomer 25 tahun 2010 tentang pengaturan operasional kendaraan tidak bermotor. salah satu isi peraturanya adalah kebijakan Surat Ijin Operasi Kendaraan Tidak Bermotor (SIOKTB)yang mencangkup becak, delman, dan andong.
Kebijakan Surat Ijin Operasi Kendaraan Tidak Bermotor ini juga disertai dengan pemberian plat nomor resmi dari pemerintah kota jogja. Plat nomor diberikan kepada becak dan andong yang sudah mempunyai tanda anggota komunitas penarik andong atau becak. Menurut kabid Lakalantas dishub kota Jogja, Drs purnomo raharjo, pemberian plat nomor ini bertujuan untuk melestarikan andong dan becak di jogja.
Plat nomor unik ini diberkan secara gratis oleh pemerintah kota Jogja, Dana yang digunakan diambil dari anggaran belanja pemerintah kota. untuk proyek Operasi Kendaraan Tidak Bermotor ini, Pemerintah kota Jogja harus merogoh kocek hingga 60 juta rupiah. yang penting becak dan Andong tetap lestari, benar tidak?
Sumber: http://sekedar-tahu.blogspot.com/2010/11/di-jogja-becak-dan-andong-punya-plat.html#ixzz1FgCpHfbZ
0 komentar:
Posting Komentar