Kamis, 04 Agustus 2011

Hitam Putih Wanita Berpakaian Ketat (bagian 1)

 

Maksud dari tulisan ini bukanlah untuk mendiskriminasikan seorang wanita, akan tetapi bagaimana kita mencari jalan keluar dari permasalahan yang ditimbulkan apabila seorang wanita menggunakan pakaian ketat. Saya telah mengamati hal ini dari berbagai sudut pandang.
Pada dasarnya wanita ingin dianggap lebih oleh lawan jenisnya. Mereka merasa akan lebih yakin jika lawan jenisnya memperhatikan mereka, apabila mereka sedang berjalan. Namun disadari atau tidak cara berpakaian mereka yang ketat justru dapat menimbulkan masalah…..
Masalah – masalah yang dapat ditimbulkan dari hal tersebut adalah timbul niat jahat dari orang lain. Dengan berpakaian ketat, berarti secara langsung ataupun tidak langsung dapat mengundang kejahatan ke dalam diri mereka. Mungkin kita sering baca di koran – koran atau melihat di layar televisi tentang banyaknya kasus pelecehan atau bahkan pemerkosaan terhadap wanita.
Di salah satu acara televisi, ada kata – kata penting yang sering diucapkan, yaitu “Kejahatan terjadi bukan karena niat pelakunya, tetapi juga karena ada kesempatan”. Dari kata – kata tersebut para wanita harusnya dapat lebih mencerna maksud dan dan kandungannya. Bukannya justru mengundang kejahatan datang, yaitu salah satunya dengan memakai pakaian yang ketat.
Adapun hal lainnya adalah perasaan risih dari si pemakai. Disadari atau tidak, terkadang juga timbul perasaan risih. Mengapa perasaan itu bisa timbul ? Yang harus diperhatikan adalah KARENA PARA WANITA MEMAKSAKAN DIRI UNTUK MEMAKAI PAKAIAN KETAT. Dengan dalih mengikuti mode tren busana yang ada.
Memang sih tidak ada salahnya apabila wanita mengikuti tren mode, tetapi jika hal itu merupakan suatu keterpaksaan (tidak disadari) maka itu adalah suatu kerugian.
Dari segi Psikologi, para wanita juga bersifat setengah – setengah. Maksudnya adalah mereka itu mau berpakaian ketat tetapi tidak mau orang lain (lawan jenis) untuk melihat bagian tubuhnya terutama jika pakaian mereka sedikit terangkat di bagian belakang. Maka secara tidak sengaja orang yang duduk di belakang mereka akan melihat tetapi kemudian mereka lantas terburu – buru menutupinya (walaupun hanya sebentar, karena akan terangkat lagi).
Itu artinya mereka masih setengah – setengah (mau memakai pakaian ketat tetapi tidak mau menerima resiko apabila terangkat). Kalau begitu mendingan sekalian saja mereka tidak memakai pakaian ketat, maka dengan demikian mereka juga akan terbebas dari perasaan was – was tadi.

Sumber:Google.co.id

Penyakit yang Menimpa Perempuan Tidak Berjilbab

Para wanita sudah diperintahkan untuk menutupi dirinya. Kewajiban dan perintah dari Allah yang kita ketahui bersama bahwa setiap perintah Allah sebenarnya kembali untuk kepentingan manusia.
Mendapatkan kebahagiaan dengan menaati perintah Allah, tidak hanya kebahagiaan di akhirat tapi juga dampak yang terasa di dunia.
Islam mengajarkan cara berpakaian yang sesuai dengan fitrah manusia, maka itulah pakaian yang terbaik.
Rasulullah bersabda, “Para wanita yang berpakaian tetapi (pada hakikatnya) telanjang, lenggak-lengkok, kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga dan tiada mencium semerbak harumnya (HR. Abu Daud)
Rasulullah bersabda, “Tidak diterima sholat wanita dewasa kecuali yang memakai khimar (jilbab) (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, bn Majah)
Penelitian ilmiah kontemporer telah menemukan bahwasannya perempuan yang tidak berjilbab atau berpakaian tetapi ketat, atau transparan maka ia akan mengalami berbagai penyakit kanker ganas di sekujur anggota tubuhnya yang terbuka, apa lagi gadis ataupun putri-putri yang mengenakan pakaian ketat-ketat.
Majalah kedokteran Inggris melansir hasil penelitian ilmiah ini dengan mengutip beberapa fakta, diantaranya bahwasanya kanker ganas milanoma pada usia dini, dan semakin bertambah dan menyebar sampai di kaki. Dan sebab utama penyakit kanker ganas ini adalah pakaian ketat yang dikenakan oleh putri-putri di terik matahari, dalam waktu yang panjang setelah bertahun-tahun. dan kaos kaki nilon yang mereka kenakan tidak sedikitpun bermanfaat didalam menjaga kaki mereka dari kanker ganas. Dan sungguh Majalah kedokteran Inggris tersebut telah pun telah melakukan polling tentang penyakit milanoma ini, dan seolah keadaan mereka mirip dengan keadaan orang-orang pendurhaka (orang-orang kafir Arab) yang di da’wahi oleh Rasulullah.
Tentang hal ini Allah berfirman:
“Dan ingatlah ketika mereka katakan: Ya Allah andai hal ini (Al-Qur’an) adalah benar dari sisimu maka hujanilah kami dengan batu dari langit atau datangkanlah kepada kami azab yang pedih” ( Q.S. Al-Anfaal:32)
Dan sungguh telah datang azab yang pedih ataupun yang lebih ringan dari hal itu, yaitu kanker ganas, dimana kanker itu adalah seganas-ganasnya kanker dari berbagai kanker. Dan penyakit ini merupakan akibat dari sengatan matahari yang mengandung ultraviolet dalam waktu

Pandangan tentang cara berpakaian wanita sekarang



Beberapa tahun ini trend dunia mode untuk wanita sungguh memprihatinkan,barang kali anda juga pernah mengetahui hal tersebut.Ya,trend baju ketat sudah merajalela di kalangan perempuan baik remaja hingga orang tua.Mereka seperti tidak risih dengan penampilanya tersebut yang dimana mana bentuk tubuhnya menonjol baik itu dadanya,pinggul dan bagian tubuh lain yang tak semestinya dilihat atau menjadi konsumsi orang banyak.
Banyak sekali dari kalangan perempuan dalam menyikapi cara berpakaian mereka,seperti tak acuh dengan lingkungan mereka menganggap cara berpakaian tersebut merupakan hak setiap orang,dan bila ada yang tergoda mereka mengatakan itu salah yang tergoda.Hal ini lah yang mesti diubah dalam pandangan demokrasi,islam sudah berusaha menjaga martabat wanita dengan menyuruh berpakaian pantas,bukan lantas dengan pakaian minim merupakan persamaan atau kesetaraan gender.wanita tetaplah berbeda dengan laki laki,dan berbeda pula aturanya.
Tidakkah mereka sadar dengan berpakaian seperti itu mereka akan dengan mudah diganggu orang,ataupun paling tidak lelaki akan tergoda untuk melihat yang tak sepantasnya dilihat(ingat setiap potensi mata dapat menimbulkan maksiat),bukan berarti itu salah lelakinya sepenuhnya,perempuan yang berpakaian minim juga dapat bagian.begitu juga dengan dosanya.
Untuk itulah islam sangat menekankan dan melindungi hak hak kaum perempuan yang sebenarnya bukan hak hak menurut pandangan barat.
Jadi berpakaianlah dengan sopan.dan bila masih perlu bukti.ada berbagai hadist yang menerangkan hal ini contohnya:
“sungguh termasuk salah satu ahli neraka wanita wanita yang berpakaian tapi telanjang,sehingga condong pada maksiat dan menarik orang lain untuk bermaksiat.mereka ini takkan masuk surga dan takkan mencium bau surga”.(H.R. Muslim)
“barangsiapa yang meniru niru suatu kaum,berarti ia termasuk golongan mereka.”(H.R. Thabrani)

Sumber: Google.co.id

Cara Berpakaian Muslimah

Asslmkm Wr Wb……

Wahai perempuan muslimah, melalui tulisan ini saya mencoba untuk saling mengingatkan. Dan bukan berarti saya menggurui, saya hanya ingin menyampaikan cara berpakaian muslimah baju muslim yang benar menurut Al-Quran dan Al-Hadist. Dalam bukunya ” Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah fil Kitabi was Sunati.”, Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani menjelaskan menurut Al-Quran dan Al-Hadist, bahwa jilbab itu harus memenuhi 8 syarat :
  1. Menutup seluruh badan selain yang dikecualikan.( QS.An-Nur : 31, Al-Ahzab : 59 ).
  2. Bukan berfungsi sebagai perhiasan.( QS. An-Nur : 31, Al-Ahzab : 33 )
  3. Kainnya harus tebal, tidak tipis. ( HR. Abu Dawud )
  4. Harus longgar, tidak ketat, sehingga tidak menggambarkan sesuatu dari tubuhnya. ( HR. Al-Baihaqi, Abu Dawud, dan Ad-Dhiya )
  5. Tidak diberi wewangian atau parfum.( HR. An-Nasa’i, HR. Muslim )
  6. Tidak menyerupai laki-laki. ( HR. Abu Dawud, HR. Ahmad, HR. Nasa’i, Hakim, Baihaqi dan Ahmad )
  7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir. ( HR. Ahmad, HR. Muslim, HR. At-Tabrani )
  8. Bukan libas syuhrah ( pakaian popularitas ). ( HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah )
Itulah 8 syarat pakaian wanita muslimah berpaikaian baju muslim. Pertanyaannya sekarang, apakah ukhti sudah memenuhi itu semua ? Atau bahkan ukhti belum berjilbab/masih menampakkan auratnya ?( Astaghfirullah, Na’udzubillah ). Ingat berjilbab itu kewajiban bukan sunnah atau lainnya, jadi tidak benar jika berjilbab itu menunggu kesiapan. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Semoga Allah melimpahkan rahmad, hidayah serta ridhlo Nya pada kita semua. Amin……
Jazzakumullah Khairan Katsira……………Wasslmkm Wr Wb……………..

sumber : http://catatancalondoktermuslim.blogspot.com

Selasa, 02 Agustus 2011

Benarkah Quran Mendiskriminasikan Perempuan karena Hanya Ada Bidadari di Surga?

Benarkah Quran Mendiskriminasikan Perempuan karena Hanya Ada Bidadari di Surga?” ketegori Muslim. Assalamu ‘alaikum,Begini ustadz, saya ditanya oleh teman saya mengenai terjemahan surat al-Baqarah ayat 25 yang diakhir ayat berbunyi bahwa di dalam surga tersedia isteri bagi mereka. Menurutnya ayat ini mendiskriminasikan perempuan karena menurut ayat itu yang masuk surga hanya laki-laki. Saya tidak berani memberi penjelasan karena keterbatasan ilmu saya. oleh karena itu saya mohon penjelasan dari ustadz. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas jawaban ustadz.
Mora Harahap
Jawaban
Assalam ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau teman Anda itu seorang muslim, seharusnya dia beristighfar. Sebab tanpa disadarinya, dia telah melakukan ‘gugatan’ kepada firman Allah SWT yang suci dan sakral itu.
Apalagi sampai menuduh bahwa ayat Al-Quran itu mendiskriminasikan perempuan. Sungguh sebuah tuduhan yang menyakitkan, terutama kalau yang mengatakannya seorang muslim.
Sesungguhnya para mufassir telah memberikan penjelasan tentang masalah ini. Yaitu bahwa Al-Quran memang seringkali memberikan gambaran-gambaran tentang surga dan berbagai kenikmatan dengan berbagai bentuk perumpamaan yang mudah dicerna oleh setiap orang.
Misalnya, seringkali disebutkan surga itu berbentuk kebun yang di bawahnya mengalir sungai-sungai. Namun tentu saja kebun dan sungai itu tidaklah seperti yang ada di dunia ini. Kalau memang surga itu hanya kebun dan sungai seperti yang sekarang ada, buat apa orang harus beribadah mencari surga. Toh sekarang ini di alam dunia, kita bisa membuat taman yang indah dengan dialiri sungai.
Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa itu berada dalam taman-taman dan mata air-mata air.
Begitu juga dengan makan dan minuman di surga. Al-Quran menceritakan bahwa makanan penduduk surga itu di antaranya adalah daging burung. Sedangkan minumannya adalah air, khamar, susu danmadu.
Dan buah-buahan dari apa yang mereka pilih dan daging burung dari apa yang mereka inginkan.
Perumpamaan surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tidak berubah rasanya, sungai-sungai dari khamar yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring; dan mereka memperoleh di dalamnya segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka, sama dengan orang yang kekal dalam jahannam dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong ususnya?
Tentu saja buah, daging burung, air, khamar, madu dan susu versi surga itu tidak sama dengan yang ada di dunia ini. Kalau sama, buat apa repot-repot masuk surga, toh sekarang pun bisa dinikmati.
Semua yang disampaikan di dalam Al-Quran tentang surga, hanyalah sebuah pendekatan dari Allah SWT. Agar manusia bisa dengan mudah mencernanya.
Sebab bila diungkapkan dengan jenis kenikmatan lainnya, di mana orang-orang pun belum pernah merasakannya, tentu menjadi tidak menarik. Padahal bisa jadi secara nilai atau skala kenikmatan, jauh lebih tinggi.
Anggaplah misalnya kita ingin memberi janji hadiah yang menarik buat seorang anak usia 3 tahun. Yang paling sederhana dan mudah dicerna adalah memberikan kembang gula atau coklat. Sebab untuk kapasitas logika dan pemahaman anak seusia itu, yang namanya kenikmatan, kemewahan dan kebahagiaan itu sebatas pada kembang gula dan coklat.
Kalau ditawari kenikmatan dalam bentuk lain, misalnya menjadi ketua partai politik, yang umumnya jadi rebutan orang, atau jadi camat, bupati atau wali kota, buat anak sekecil itu, janji-janji itu justru sama sekali tidak menarik. Sebab anak sekecil itu justru tidak bisa memahami bahwa jadi pak camat itu enak, atau jadi ketua parpol itu nikmat. Anak kecil tidak bisa memahami jabatan-jabatan itu sebagai sebuah kenikmatan yang perlu didapat dan diperjuangkan.
Dan kira-kira demikianlah, Allah SWT berfirman kepada manusia dengan bahasa dan logika manusia, bukan dengan bahasa dan logika yang lebih tinggi. Maka jadilah gambaran surga itu berupa kebun, sungai, makanan danjuga bidadari.
Khusus mengenai urusan bidadari ini, jangan dipahami secara sempit, apalagi sampai mengeluarkan tuduhan konyol yang tidak berdasar. Jangan dikatakan bahwa surga itu hanya untuk laki-laki saja, lantaran yang selalu disebut-sebut adalah bidadari. Tentu tidak sesederhana itu kita membuat tuduhan.
Kalau memang yang ada hanya bidadari saja, lalu apakah anak-anak kecil yang masuk surga pun akan disuguhi bidadari juga? Buat apa anak kecil diberi bidadari? Bukan kenikmatan memiliki pasangan dan juga kenikmatan seksual belum lagi menjadi prioritas anak kecil?
Dalam beberapa riwayat digambarkan bahwa bidadari itu berkulit putih. Buat laki-laki dari peradaban tertentu seperti Afrika atau pedalaman benua Amerika, wanita berkulit putih justru tidak cantik. Wanita dengan warna kulit hitam atau merah justru cantik dalam pandangan mereka. apakah surga hanya buat laki-laki dengan selera perempuan berkulit putih saja? Tentu tidak.
Maka yang perlu kita pahami adalah bahwa Al-Quran menceritakan keadaan surga secara global dan umum, tidak terlalu detail untuk semua jenis penghuninya. Pasangan hidup buat para wanita yang secara bahasa sering disebut-sebut dengan ‘bidadara’, memang tidak pernah disebutkan secara eksplist ada di surga dalam Al-Quran. Tetapi bukan berarti tidak ada sama sekali.
Demikianlah, seharusnya kita paham bahwa Al-Quran bukanlah sebuah brosur detail tentang surga. Apa yang digambarkannya di dalamnya lebih bersifat pendekatan untuk logika akal manusia, namun hakikatnya tidak selalu demikian. Sebab Rasulullah SAW bersabda bahwa kenikmatan yang diberikan kepada penduduk surga itu belum pernah dilihat, belum pernah didengar dan belum pernah terbetik dalam imajinasi manusia.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalam ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.

Sumber Benarkah Quran Mendiskriminasikan Perempuan karena Hanya Ada Bidadari di Surga? : http://assunnah.co.id

Hukum Qunut Shubuh

Al Ustadz Abu Muhammad DzulqarnainPertanyaan :Salah satu masalah kontraversial di tengah masyarakat adl qunut Shubuh. Sebagian menganggapnya sebagai amalan sunnah sebagian lain menganggapnya pekerjaan bid’ah.
Bagaimanakah hukum qunut Shubuh sebenarnya ?Jawab :Dalam masalah ibadah menetapkan suatu amalan bahwa itu adl disyariatkan {wajib maupun sunnah} terbatas pada adanya dalil dari Al-Qur’an maupun As-sunnah yg shohih menjelaskannya. Kalau tidak ada dalil yg benar maka hal itu tergolong membuat perkara baru dalam agama yg terlarang dalam syariat Islam sebagaimana dalam hadits Aisyah riwayat Bukhary-Muslim :مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَد ٌّ. وَ فِيْ رِوَايَةِ مُسْلِمٍ : apa yg sebenarnya bukan dari perkara maka hal itu adl tertolak . Dan dalam riwayat Muslim : Siapa yang berbuat satu amalan yg tidak di atas perkara kami maka ia adl tertolak .Dan ini hendaknya dijadikan sebagai kaidah pokok oleh tiap muslim dalam menilai suatu perkara yg disandarkan kepada agama.Setelah mengetahui hal ini kami akan berusaha menguraikan pendapat-pendapat para ulama dalam masalah ini.Uraian Pendapat Para UlamaAda tiga pendapat dikalangan para ulama tentang disyariatkan atau tidaknya qunut Shubuh.Pendapat pertama : Qunut shubuh disunnahkan secara terus-menerus ini adl pendapat Malik Ibnu Abi Laila Al-Hasan bin Sholih dan Imam Syafi’iy.Pendapat kedua : Qunut shubuh tidak disyariatkan krn qunut itu sudah mansukh {terhapus hukumnya}. Ini pendapat Abu Hanifah Sufyan Ats-Tsaury dan lain-lainnya dari ulama Kufah.Pendapat ketiga : Qunut pada sholat shubuh tidaklah disyariatkan kecuali pada qunut nazilah maka boleh dilakukan pada sholat shubuh dan pada sholat-sholat lainnya. Ini adl pendapat Imam Ahmad Al-Laits bin Sa’d Yahya bin Yahya Al-Laitsy dan ahli fiqh dari para ulama ahlul hadits.Dalil Pendapat PertamaDalil yg paling kuat yg dipakai oleh para ulama yg menganggap qunut subuh itu sunnah adalah hadits berikut ini :مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا Terus-menerus Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa a lihi wa sallam qunut pada sholat Shubuh sampai beliau meninggalkan dunia .Dikeluarkan oleh ‘Abdurrozzaq dalam Al Mushonnaf 3/110 no.4964 Ahmad 3/162 Ath-Thoh awy dalam Syarah Ma’ani Al Atsar 1/244 Ibnu Syahin dalam Nasikhul Hadits Wamansukhih no.220 Al-Ha kim dalam kitab Al-Arba’in sebagaimana dalam Nashbur Royah 2/132 Al-Baihaqy 2/201 dan dalam Ash-Shugro 1/273 Al-Baghawy dalam Syarhus Sunnah 3/123-124 no.639 Ad- Daruquthny dalam Sunannya 2/39 Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtaroh 6/129-130 no.2127 Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.689-690 dan dalam Al-’Ilal Al-Mutanahiyah no.753 dan Al-Khatib Al- Baghdady dalam Mudhih Auwan Al Jama’ wat Tafr iq 2/255 dan dalam kitab Al-Qunut sebagaimana dalam At-Tahqiq 1/463.Semuanya dari jalan Abu Ja’far Ar-Rozy dari Ar-Robi’ bin Anas dari Anas bin Malik.Hadits ini dishohihkan oleh Muhammad bin ‘Ali Al-Balkhy dan Al-Hakim sebagaimana dalam Khulashotul Badrul Munir 1/127 dan disetujui pula oleh Imam Al-Baihaqy. Namun Imam Ibnu Turkumany dalam Al-Jauhar An-Naqy berkata : Bagaimana bisa sanadnya menjadi shohih sedang rowi yg meriwayatkannya dari Ar-Rob i’ bin Anas adl Abu Ja’far ‘Isa bin Mahan Ar- Rozy mutakallamun fihi . Berkata Ibnu Hambal dan An-Nasa`i : Laysa bil qowy {bukan orang yg kuat} . Berkata Abu Zur’ah : Yahimu katsiran . Berkata Al-Fallas : Sayyi`ul hifzh . Dan berkata Ibnu Hibban : Dia bercerita dari rowi-rowi yg masyhur hal-hal yg mungkar . Dan Ibnul Qoyyim dalam Zadul Ma’ad jilid I hal.276 setelah menukil suatu keterangan dari gurunya Ibnu Taimiyah tentang salah satu bentuk hadits mungkar yg diriwayatkan oleh Abu Ja’far Ar-Rozy beliau berkata : Dan yg dimaksudkan bahwa Abu Ja’far Ar-R ozy adl orang yang memiliki hadits-hadits yg mungkar sama sekali tidak dipakai berhujjah oleh seorang pun dari para ahli hadits periwayatan haditsnya yg ia bersendirian dengannya .Dan bagi siapa yg membaca keterangan para ulama tentang Abu Ja’far Ar-R ozy ini ia akan melihat bahwa kritikan terhadap Abu Ja’far ini adl Jarh mufassar {Kritikan yg jelas menerangkan sebab lemahnya seorang rawi}. Maka apa yg disimpulkan oleh Ibnu Hajar dalam Taqrib-Tahdzib sudah sangat tepat. Beliau berkata : Shoduqun sayi`ul hifzh khususon ‘anil Mughiroh .Maka Abu Ja’far ini lemah haditsnya dan hadits qunut subuh yg ia riwayatkan ini adl hadits yang lemah bahkan hadits yg mungkar.Dihukuminya hadits ini sebagai hadits yg mungkar krn 2 sebab :Satu : Makna yg ditunjukkan oleh hadits ini bertentangan dgn hadits shohih yg menunjukkan bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam tidak melakukan qunut kecuali qunut nazilah sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik :أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَقْنُتُ إِلاَّ إِذَا دَعَا لِقَوْمٍ أَوْ عَلَى قَوْمٍ Sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa a lihi wa sallam tidak melakukan qunut kecuali bila beliau berdo’a utk suatu kaum atau berdo’a .
Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah 1/314 no. 620 dan dan Ibnul Jauzi dalam At-Tahqiq 1/460 dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 639.Kedua : Adanya perbedaan lafazh dalam riwayat Abu Ja’far Ar-Rozy ini sehingga menyebabkan adanya perbedaan dalam memetik hukum dari perbedaan lafazh tersebut dan menunjukkan lemahnya dan tidak tetapnya ia dalam periwayatan. Kadang ia meriwayatkan dgn lafazh yg disebut di atas dan kadang meriwayatkan dgn lafazh :أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ فٍي الْفَجْرِ Sesungguhnya Nabi shollahu ‘alahi wa alihi wa sallam qunut pada shalat Subuh .Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf 2/104 no.7003 dan disebutkan pula oleh imam Al Maqdasy dalam Al Mukhtarah 6/129.emudian sebagian para ‘ulama syafi’iyah menyebutkan bahwa hadits ini mempunyai beberapa jalan-jalan lain yg menguatkannya maka mari kita melihat jalan-jalan tersebut :Jalan Pertama : Dari jalan Al-Hasan Al-Bashry dari Anas bin Malik beliau berkata :قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَأَبُوْ بَكْرٍ وَعُمْرَ وَعُثْمَانَ وَأَحْسِبُهُ وَرَابِعٌ حَتَّى فَارَقْتُهُمْ Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa alihi wa Sallam Abu Bakar ‘Umar dan ‘Utsman dan saya menyangka dan keempat sampai saya berpisah denga mereka .Hadits ini diriwayatkan dari Al Hasan oleh dua orang rawi :Pertama : ‘Amru bin ‘Ubaid. Dikeluarkan oleh Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’ani Al Atsar 1/243 Ad-Daraquthny 2/40 Al Baihaqy 2/202 Al Khatib dalam Al Qunut dan dari jalannya Ibnul Jauzy meriwayatkannya dalam At-Tahqiq no.693 dan Adz-Dzahaby dalam Tadzkiroh Al Huffazh 2/494.
Dan ‘Amru bin ‘Ubaid ini adl gembong kelompok sesat Mu’tazilah dan dalam periwayatan hadits ia dianggap sebagai rawi yg matrukul hadits .Kedua : Isma’il bin Muslim Al Makky dikeluarkan oleh Ad-Da raquthny dan Al Baihaqy. Dan Isma’il ini dianggap matrukul hadits oleh banyak orang imam. Baca : Tahdzibut Tahdzib.Catatan :Berkata Al Hasan bin Sufyan dalam Musnadnya : Menceritakan kepada kami Ja’far bin Mihr on menceritakan kepada kami ‘Abdul Warits bin Sa’id menceritakan kepada kami Auf dari Al Hasan dari Anas beliau berkata :صَلَّيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ حَتَّى فَارَقْتُهُ Saya sholat bersama Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa alihi wa Sallam maka beliau terus- menerus qunut pada sholat Subuh sampai saya berpisah dgn beliau .Riwayat ini merupakan kekeliruan dari Ja’far bin Mihron sebagaimana yg dikatakan oleh imam Adz-Dzahaby dalam Mizanul I’tidal 1/418. Karena ‘Abdul Warits tidak meriwayatkan dari Auf tapi dari ‘Amru bin ‘Ubeid sebagaiman dalam riwayat Abu ‘Umar Al Haudhy dan Abu Ma’mar – dan beliau ini adl orang yg paling kuat riwayatnya dari ‘Abdul Warits-.Jalan kedua : Dari jalan Khalid bin Da’laj dari Qotadah dari Anas bin M alik :صَلَّيْتُ خَلْفَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَخَلْفَ عُمَرَ فَقَنَتَ وَخَلْفَ عُثْمَانَ فَقَنَتَ Saya sholat di belakang Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam lalu beliau qunut dan dibelakang ‘umar lalu beliau qunut dan di belakang ‘Utsman lalu beliau qunut .Dikeluarkan oleh Al Baihaqy 2/202 dan Ibnu Syahin dalam Nasikhul Hadi ts wa Mansukhih no.219. Hadits di atas disebutkan oleh Al Baihaqy sebagai pendukung utk hadits Abu Ja’far Ar- Rozy tapi Ibnu Turkumany dalam Al Jauhar An Naqy menyalahkan hal tersebut beliau berkata : Butuh dilihat keadaan Khalid apakah bisa dipakai sebagai syahid atau tidak krn Ibnu Hambal Ibnu Ma’in dan Ad-Daruquthny melemahkannya dan Ibnu Ma’ in berkata di : laisa bi syay`in dan An-Nasa`i berkata : laisa bi tsiqoh {bukan tsiqoh}. Dan tidak seorangpun dari pengarang Kutubus Sittah yg mengeluarkan haditsnya. Dan dalam Al-Mizan Ad Daraquthny mengkategorikannya dalam rowi-rowi yg matruk.Kemudian yg aneh di dalam hadits Anas yg lalu perkataannya Terus-menerus beliau qunut pada sholat Subuh hingga beliau meninggalkan dunia itu tidak terdapat dalam hadits Khal id.
Yang ada hanyalah beliau ‘alaihis Salam qunut dan ini adl perkara yg ma’ruf . Dan yg aneh hanyalah terus-menerus melakukannya sampai meninggal dunia. Maka di atas anggapan dia cocok sebagai pendukung bagaimana haditsnya bisa dijadikan sebagai syahid .Jalan ketiga : Dari jalan Ahmad bin Muhammad dari Dinar bin ‘Abdillah dari Anas bin Malik :مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْصُبْحِ حَتَّى مَاتَ Terus-menerus Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa a lihi wa Sallam qunut pada sholat Subuh sampai beliau meninggal .Dikeluarkan oleh Al Khatib dalam Al Qunut dan dari jalannya Ibnul Jauzy dalam At-Tahq iq no.
695.Ahmad bin Muhammad yg diberi gelar dgn nama Ghulam Khalil adl salah seorang pemalsu hadits yg terkenal. Dan Dinar bin ‘Abdillah kata Ibnu ‘Ady : Mungkarul hadits . Dan berkata Ibnu Hibba n : Ia meriwayatkan dari Anas bin Malik perkara- perkara palsu tidak halal dia disebut di dalam kitab kecuali utk mencelanya .Kesimpulan pendapat pertama:Jelaslah dari uraian diatas bahwa seluruh dalil-dalil yg dipakai oleh pendapat pertama adl hadits yg lemah dan tidak bisa dikuatkan.Kemudian anggaplah dalil mereka itu shohih bisa dipakai berhujjah juga tidak bisa dijadikan dalil akan disunnahkannya qunut subuh secara terus-menerus sebab qunut itu secara bahasa mempunyai banyak pengertian. Ada lbh dari 10 makna sebagaimana yg dinukil oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar dari Al-Iraqi dan Ibnul Arabi.1} Doa2} Khusyu’3} Ibadah4} Taat5} Menjalankan ketaatan.6} Penetapan ibadah kepada Allah7} Diam8} Shalat9} Berdiri10} Lamanya berdiri11} Terus menerus dalam ketaatanDan ada makna-makna yg lain yg dapat dilihat dalam Tafsir Al-Qurthubi 2/1022 Mufradat Al- Qur’an karya Al-Ashbahany hal. 428 dan lain-lain.Maka jelaslah lemahnya dalil orang yg menganggap qunut subuh terus-menerus itu sunnah.Dalil Pendapat KeduaMereka berdalilkan dgn hadits Abu Hurairah riwayat Bukhary-Muslim :كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ حِيْنَ يَفْرَغُ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ مِنَ الْقِرَاءَةِ وَيُكَبِّرُ وَيَرْفَعُ رَأْسَهُ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ثُمَّ يَقُوْلُ وَهُوَ قَائِمٌ اَللَّهُمَّ أَنْجِ اَلْوَلِيْدَ بْنَ الْوَلِيْدِ وَسَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ وَعَيَّاشَ بْنَ أَبِيْ رَبِيْعَةَ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الْمُُؤْمِنِيْنَ اَللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ وَاجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ كَسِنِيْ يُوْسُفَ اَللَّهُمَّ الْعَنْ لِحْيَانَ وَرِعْلاً وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ عَصَتِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ ثُمَّ بَلَغَنَا أَنَهُ تَرَكَ ذَلِكَ لَمَّا أَنْزَلَ : {{ لَيْسَ لَكَ مِنَ الأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوْبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُوْنَ }} Adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam ketika selesai membaca {surat dari rakaat kedua} di shalat Fajr dan kemudian bertakbir dan mengangkat kepalanya berkata : Sami’allahu liman hamidah rabbana walakal hamdu lalu beliau berdoa dalaam keadaan berdiri.
Ya Allah selamatkanlah Al-Walid bin Al-Walid Salamah bin Hisyam ‘Ayyasy bin Abi Rabi’ah dan orang-orang yg lemah dari kaum mu`minin. Ya Allah keraskanlah pijakan-Mu atas kabilah Mudhar dan jadianlah atas mereka tahun-tahun seperti tahun-tahun Nabi Yusuf. Wahai Allah laknatlah kabilah Lihyan Ri’lu Dzakw an dan ‘Ashiyah yg bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Kemudian sampai kepada kami bahwa beliau meningalkannya tatkala telah turun ayat : Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka atau mengazab mereka karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yg zalim . Berdalilkan dgn hadits ini menganggap mansukh-nya qunut adl pendalilan yg lemah karena dua hal :Pertama : ayat tersebut tidaklah menunjukkan mansukh-nya qunut sebagaimana yg dikatakan oleh Imam Al-Qurthuby dalam tafsirnya sebab ayat tersebut hanyalah menunjukkan peringatan dari Allah bahwa segala perkara itu kembali kepada-Nya. Dialah yg menentukannya dan hanya Dialah yg mengetahui perkara yg ghoib.Kedua : Diriwayatkan oleh Bukhary – Muslim dari Abu Hurairah beliau berkata :وَاللهِ لَأَقْرَبَنَّ بِكُمْ صَلاَةَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ يَقْنُتُ فِي الظُّهْرِ وَالْعِشَاءِ الْآخِرَةِ وَصَلاَةِ الْصُبْحِ وَيَدْعُوْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَيَلْعَنُ الْكُفَّارَ.Dari Abi Hurairah radliyallahu `anhu beliau berkata : Demi Allah sungguh saya akan mendekatkan utk kalian cara shalat Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam. Maka Abu Hurairah melakukan qunut pada shalat Dhuhur Isya’ dan Shubuh. Beliau mendoakan kebaikan untuk kaum mukminin dan memintakan laknat utk orang-orang kafir .Ini menunjukkan bahwa qunut nazilah belum mansu kh. Andaikata qunut nazilah telah mansukh tentunya Abu Hurairah tidak akan mencontohkan cara sholat Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dgn qunut nazilah .Dalil Pendapat KetigaSatu : Hadits Sa’ad bin Thoriq bin Asyam Al-Asyja’iقُلْتُ لأَبِيْ : يَا أَبَتِ إِنَّكَ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وآله وسلم وَأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيَ رَضِيَ الله عَنْهُمْ هَهُنَا وَبِالْكُوْفَةِ خَمْسَ سِنِيْنَ فَكَانُوْا بَقْنُتُوْنَ فيِ الفَجْرِ فَقَالَ : أَيْ بَنِيْ مُحْدَثٌ . Saya bertanya kepada ayahku : Wahai ayahku engkau sholat di belakang Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dan di belakang Abu Bakar ‘Umar ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum di sini dan di Kufah selama 5 tahun apakah mereka melakukan qunut pada sholat subuh ? . Maka dia menjawab : Wahai anakku hal tersebut adl perkara baru . Dikeluarkan oleh Tirmidzy no. 402 An-Nasa`i no.1080 dan dalam Al-Kubro no.667 Ibnu Majah no.1242 Ahmad 3/472 dan 6/394 Ath-Thoy alisy no.1328 Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf 2/101 no.6961 Ath-Thohawy 1/249 Ath-Thobarany 8/no.8177-8179 Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihs an no.1989 Baihaqy 2/213 Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtarah 8/97-98 Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.677-678 dan Al-Mizzy dalam Tahdzibul Kam al dan dishohihkan oleh syeikh Al-Albany dalam Irwa`ul Gholil no.435 dan syeikh Muqbil dalam Ash-Shohih Al- Musnad mimma laisa fi Ash-Shoh ihain.Dua : Hadits Ibnu ‘Umarعَنْ أَبِيْ مِجْلَزِ قَالَ : صَلَّيْتُ مَعَ اِبْنِ عُمَرَ صَلاَةَ الصُّبْحِ فَلَمْ يَقْنُتْ . فَقُلْتُ : آلكِبَرُ يَمْنَعُكَ قَالَ : مَا أَحْفَظُهُ عَنْ أَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِيْ . Dari Abu Mijlaz beliau berkata : saya sholat bersama Ibnu ‘Umar sholat shubuh lalu beliau tidak qunut. Maka saya berkata : apakah lanjut usia yg menahanmu . Beliau berkata : saya tidak menghafal hal tersebut dari para shahabatku . Dikeluarkan oleh Ath-Thohawy 1¦ Al-Baihaqy 2‹ dan Ath-Thabarany sebagaimana dalam Majma’ Az-Zawa’id 2_ dan Al-Haitsamy berkata : rawi-rawinya tsiqoh .Ketiga : tidak ada dalil yg shohih menunjukkan disyari’atkannya mengkhususkan qunut pada sholat shubuh secara terus-menerus.Keempat : qunut shubuh secara terus-menerus tidak dikenal dikalangan para shahabat sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Umar diatas bahkan syaikul islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa berkata : dan demikian pula selain Ibnu ‘Umar dari para shahabat mereka menghitung hal tersebut dari perkara-perkara baru yg bid’ah .Kelima : nukilan-nukilan orang-orang yg berpendapat disyari’atkannya qunut shubuh dari beberapa orang shahabat bahwa mereka melakukan qunut nukilan-nukilan tersebut terbagi dua :1} Ada yg shohih tapi tidak ada pendalilan dari nukilan-nukilan tersebut.2} Sangat jelas menunjukkan mereka melakukan qunut shubuh tapi nukilan tersebut adl lemah tidak bisa dipakai berhujjah.Keenam: setelah mengetahui apa yg disebutkan diatas maka sangatlah mustahil mengatakan bahwa disyari’atkannya qunut shubuh secara terus-menerus dgn membaca do’a qunut Allahummahdinaa fi man hadait…….sampai akhir do’a kemudian diaminkan oleh para ma’mum andaikan hal tersebut dilakukan secara terus menerus tentunya akan dinukil oleh para shahabat dengan nukilan yg pasti dan sangat banyak sebagaimana halnya masalah sholat krn ini adalah ibadah yg kalau dilakukan secara terus menerus maka akan dinukil oleh banyak para shahabat. Tapi kenyataannya hanya dinukil dalam hadits yg lemah.Demikian keterangan Imam Ibnul qoyyim Al-Jauziyah dalam Z adul Ma’ad.KesimpulanJelaslah dari uraian di atas lemahnya dua pendapat pertama dan kuatnya dalil pendapat ketiga sehinga memberikan kesimpulan pasti bahwa qunut shubuh secara terus-menerus selain qunut nazilah adl bid’ah tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah dan para shahabatnya. Wallahu a’lam.Silahkan lihat permasalahan ini dalam Tafsir Al Qurthuby 4/200-201 Al Mughny 2/575-576 Al- Inshof 2/173 Syarh Ma’any Al-Atsar 1/241-254 Al-Ifshoh 1/323 Al-Majmu’ 3/483-485 Hasyiyah Ar-Raud Al Murbi’ : 2/197-198 Nailul Author 2/155-158 Majm u’ Al Fatawa 22/104-111 dan Zadul Ma’ad 1/271-285.www.an-nashihah.com

sumber : file chm Darus Salaf 2

2 Macam Do'a Iftitah, Mana yang Seharusnya Dipakai?

2 Macam Do'a Iftitah, Mana yang Seharusnya Dipakai?” ketegori Muslim. Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Pak Ustadz, semenjak kecil saya telah mengenal 2 macam do’a Iftitah yaitu yang diajarkan oleh guru saya di SD memakai kabirou… dan yang diajarkan oleh guru ngaji saya di kampung memakai allahumma baid baini… Menurut pak Ustadz, mana yang seharusnya dipakai?
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Heri Setyadi
Jawaban
Assalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh,
Doa iftitah itu sesungguhnya bukan terbatas pada dua yang Anda sebutkan, akan tetapi ada banyak sekali versinya. Yang penting, semua versi itu bersumber dari petunjuk nabi Muhammad SAW. Sebab doa iftitah itu bagian dari rangkaian ibadah shalat, sedangkan shalat itu harus merujuk kepada yang dicontohkan oleh beliau SAW.
Sedangkan Rasulullah SAW telah menetapkan bahwa dalam perkara shalat, setiap muslim harus merujuk kepada contoh dari beliau, sebagaimana sabda beliau:
صلوا كما رأيتموني أصلي
Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.
Beberapa di antara bentuk contoh doa ifititahyang paling populer adalah yang kami tuliskan berikut ini:
سبحانك اللهم وبحمدك وتبارك اسمك وتعالى جدك ولا إله غيرك
Maha suci Engaku dan segala puji untuk-Mu. Diberkahilah asma-Mu, tinggilah keagungan-Mu. Dan tiada tuhan kecuali Engkau.
Lafaz ini diriwayatkan oleh Asiyah ra. dengan perawi Abu Daud dan Ad-Daruquthuny. Selain itu juga ada doa yang mungkin Anda sudah menghafalnya, seperti yang berikut ini:
وجهت وجهي للذي فطر السماوات والأرض حنيفا مسلما وما أنا من المشركين. إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين لا شريك له وبذالك أمرت وأنا من المسلمين
Aku hadapkan wajahku kepada Tuhan Yang menciptakan langit dan bumi, dengan lurus dan berserah diri sedangkan aku bukan bagian dari orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah Tuhan semesta alam.Tiada sekutu baginya dan dengan itulah aku diperintahkan. Dan aku termasuk bagian dari orang-orang muslim.
Lafaz ini sampai kepada kita lewat perawi yang kuat seperti Imam Muslim, Ahmad dan Tirmizy dan dishahihkan oleh Ali bin Abi Thalib. Lafaz ini sebenarnya juga lafadz yang juga ada di dalam ayat Al-Quran Al-Kariem, kecuali bagian terakhir tanpa kata awwalu.
Selain itu juga ada lafdz lainnya seperti di bawah ini:
اللهم باعد بيني وبين خطايا كما باعدت بين المشرق والمغرب، اللهم نقني من الخطايا كما نقيت الثوب الأبيض من الدنس ، اللهم اغيلني بالماء والثلج والبرد
Ya Allah, jauhkanlah antara aku dan kesalahan-kesalahanku sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, sucikanlah aku dari kesalahan-kesalahan sebagaimana Engaku mensucikan pakaian dari kotoran. Ya Allah, mandikan aku dengan air, salju dan embun.
Tiga lafaz doa ifititah ini dan beberapa versi lainnya lagi adalah pilihan-pilihan yang secara bebas boleh kita pakai. Tanpa harus menyebutkan bahwa kalau versi tertentu adalah lafadz milik NU atau Muhammadiyah atau milik Persis.
Sebab ketiga ormas Islam itu tidak dibedakan berdasarkan perbedaan lafadz doa iftitahnya. Ketiga ormas itu baru lahir di abad ke-20, sedangkan hadits-hadits nabi tentang doa iftitah sudah ada sejak abad ke-7, yaitu pada saat Rasulullah SAW masih hidup.
Hadits-hadits yang berbeda itu tidak boleh dijadikan bahan perpecahan atau saling menyalahkan di kalangan umat Islam. Bolehlah setiap kita menguatkan satu hadits dari hadits lainnya, terutama bila dia seorang muhaddits yang layak berbicara sesuai dengan disiplin ilmu yang dikuasainya.
Namun penilaian dan kritik sanad hadits itu bukan untuk bahan saling mencaci sesama kaum muslimin. Apalagi berkembang sampaisaling menuduh sebagai tukang bid’ah dan semua tudingan yang bukan-bukan. Perbuatan seperti jelas diharamkan Allah SWT, oleh Rasulullah SAW dan juga oleh para ulama hadits itu sendiri.
Bahkan sebenarnya kesunnahan doa ifititah pun tidak mutlak disepakati oleh semua ulama. Paling tidak ada pendapat Al-Malikiyah yang menolak kesunnahannya. Namun meski ada perbedaan di kalangan ulama, kita tidak pernah menyaksikan mereka saling menzalimi di antar mereka.
Semoga kita bisa banyak belajar bukanm hanya dari ilmu para ulama, tetapi sekaligus juga akhlaq mereka yang sangat mengagumkan itu. Amien.
Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc.

Sumber 2 Macam Do'a Iftitah, Mana yang Seharusnya Dipakai? : http://assunnah.or.id

Template by : kendhin x-template.blogspot.com