Kamis, 04 Agustus 2011
Hitam Putih Wanita Berpakaian Ketat (bagian 1)
Diposting oleh caiiank dy forever di 00.49 0 komentar
Penyakit yang Menimpa Perempuan Tidak Berjilbab
Diposting oleh caiiank dy forever di 00.41 0 komentar
Pandangan tentang cara berpakaian wanita sekarang
Banyak sekali dari kalangan perempuan dalam menyikapi cara berpakaian mereka,seperti tak acuh dengan lingkungan mereka menganggap cara berpakaian tersebut merupakan hak setiap orang,dan bila ada yang tergoda mereka mengatakan itu salah yang tergoda.Hal ini lah yang mesti diubah dalam pandangan demokrasi,islam sudah berusaha menjaga martabat wanita dengan menyuruh berpakaian pantas,bukan lantas dengan pakaian minim merupakan persamaan atau kesetaraan gender.wanita tetaplah berbeda dengan laki laki,dan berbeda pula aturanya.
Tidakkah mereka sadar dengan berpakaian seperti itu mereka akan dengan mudah diganggu orang,ataupun paling tidak lelaki akan tergoda untuk melihat yang tak sepantasnya dilihat(ingat setiap potensi mata dapat menimbulkan maksiat),bukan berarti itu salah lelakinya sepenuhnya,perempuan yang berpakaian minim juga dapat bagian.begitu juga dengan dosanya.
Untuk itulah islam sangat menekankan dan melindungi hak hak kaum perempuan yang sebenarnya bukan hak hak menurut pandangan barat.
Jadi berpakaianlah dengan sopan.dan bila masih perlu bukti.ada berbagai hadist yang menerangkan hal ini contohnya:
“sungguh termasuk salah satu ahli neraka wanita wanita yang berpakaian tapi telanjang,sehingga condong pada maksiat dan menarik orang lain untuk bermaksiat.mereka ini takkan masuk surga dan takkan mencium bau surga”.(H.R. Muslim)
“barangsiapa yang meniru niru suatu kaum,berarti ia termasuk golongan mereka.”(H.R. Thabrani)
Sumber: Google.co.id
Diposting oleh caiiank dy forever di 00.34 0 komentar
Cara Berpakaian Muslimah
Asslmkm Wr Wb……
- Menutup seluruh badan selain yang dikecualikan.( QS.An-Nur : 31, Al-Ahzab : 59 ).
- Bukan berfungsi sebagai perhiasan.( QS. An-Nur : 31, Al-Ahzab : 33 )
- Kainnya harus tebal, tidak tipis. ( HR. Abu Dawud )
- Harus longgar, tidak ketat, sehingga tidak menggambarkan sesuatu dari tubuhnya. ( HR. Al-Baihaqi, Abu Dawud, dan Ad-Dhiya )
- Tidak diberi wewangian atau parfum.( HR. An-Nasa’i, HR. Muslim )
- Tidak menyerupai laki-laki. ( HR. Abu Dawud, HR. Ahmad, HR. Nasa’i, Hakim, Baihaqi dan Ahmad )
- Tidak menyerupai pakaian wanita kafir. ( HR. Ahmad, HR. Muslim, HR. At-Tabrani )
- Bukan libas syuhrah ( pakaian popularitas ). ( HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah )
sumber : http://catatancalondoktermuslim.blogspot.com
Diposting oleh caiiank dy forever di 00.31 0 komentar
Selasa, 02 Agustus 2011
Benarkah Quran Mendiskriminasikan Perempuan karena Hanya Ada Bidadari di Surga?
“Benarkah Quran Mendiskriminasikan Perempuan karena Hanya Ada Bidadari di Surga?” ketegori Muslim. Assalamu ‘alaikum,Begini ustadz, saya ditanya oleh teman saya mengenai terjemahan surat al-Baqarah ayat 25 yang diakhir ayat berbunyi bahwa di dalam surga tersedia isteri bagi mereka. Menurutnya ayat ini mendiskriminasikan perempuan karena menurut ayat itu yang masuk surga hanya laki-laki. Saya tidak berani memberi penjelasan karena keterbatasan ilmu saya. oleh karena itu saya mohon penjelasan dari ustadz. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas jawaban ustadz.
Mora Harahap
Jawaban
Assalam ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau teman Anda itu seorang muslim, seharusnya dia beristighfar. Sebab tanpa disadarinya, dia telah melakukan ‘gugatan’ kepada firman Allah SWT yang suci dan sakral itu.
Apalagi sampai menuduh bahwa ayat Al-Quran itu mendiskriminasikan perempuan. Sungguh sebuah tuduhan yang menyakitkan, terutama kalau yang mengatakannya seorang muslim.
Sesungguhnya para mufassir telah memberikan penjelasan tentang masalah ini. Yaitu bahwa Al-Quran memang seringkali memberikan gambaran-gambaran tentang surga dan berbagai kenikmatan dengan berbagai bentuk perumpamaan yang mudah dicerna oleh setiap orang.
Misalnya, seringkali disebutkan surga itu berbentuk kebun yang di bawahnya mengalir sungai-sungai. Namun tentu saja kebun dan sungai itu tidaklah seperti yang ada di dunia ini. Kalau memang surga itu hanya kebun dan sungai seperti yang sekarang ada, buat apa orang harus beribadah mencari surga. Toh sekarang ini di alam dunia, kita bisa membuat taman yang indah dengan dialiri sungai.
Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa itu berada dalam taman-taman dan mata air-mata air.
Begitu juga dengan makan dan minuman di surga. Al-Quran menceritakan bahwa makanan penduduk surga itu di antaranya adalah daging burung. Sedangkan minumannya adalah air, khamar, susu danmadu.
Dan buah-buahan dari apa yang mereka pilih dan daging burung dari apa yang mereka inginkan.
Perumpamaan surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tidak berubah rasanya, sungai-sungai dari khamar yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring; dan mereka memperoleh di dalamnya segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka, sama dengan orang yang kekal dalam jahannam dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong ususnya?
Tentu saja buah, daging burung, air, khamar, madu dan susu versi surga itu tidak sama dengan yang ada di dunia ini. Kalau sama, buat apa repot-repot masuk surga, toh sekarang pun bisa dinikmati.
Semua yang disampaikan di dalam Al-Quran tentang surga, hanyalah sebuah pendekatan dari Allah SWT. Agar manusia bisa dengan mudah mencernanya.
Sebab bila diungkapkan dengan jenis kenikmatan lainnya, di mana orang-orang pun belum pernah merasakannya, tentu menjadi tidak menarik. Padahal bisa jadi secara nilai atau skala kenikmatan, jauh lebih tinggi.
Anggaplah misalnya kita ingin memberi janji hadiah yang menarik buat seorang anak usia 3 tahun. Yang paling sederhana dan mudah dicerna adalah memberikan kembang gula atau coklat. Sebab untuk kapasitas logika dan pemahaman anak seusia itu, yang namanya kenikmatan, kemewahan dan kebahagiaan itu sebatas pada kembang gula dan coklat.
Kalau ditawari kenikmatan dalam bentuk lain, misalnya menjadi ketua partai politik, yang umumnya jadi rebutan orang, atau jadi camat, bupati atau wali kota, buat anak sekecil itu, janji-janji itu justru sama sekali tidak menarik. Sebab anak sekecil itu justru tidak bisa memahami bahwa jadi pak camat itu enak, atau jadi ketua parpol itu nikmat. Anak kecil tidak bisa memahami jabatan-jabatan itu sebagai sebuah kenikmatan yang perlu didapat dan diperjuangkan.
Dan kira-kira demikianlah, Allah SWT berfirman kepada manusia dengan bahasa dan logika manusia, bukan dengan bahasa dan logika yang lebih tinggi. Maka jadilah gambaran surga itu berupa kebun, sungai, makanan danjuga bidadari.
Khusus mengenai urusan bidadari ini, jangan dipahami secara sempit, apalagi sampai mengeluarkan tuduhan konyol yang tidak berdasar. Jangan dikatakan bahwa surga itu hanya untuk laki-laki saja, lantaran yang selalu disebut-sebut adalah bidadari. Tentu tidak sesederhana itu kita membuat tuduhan.
Kalau memang yang ada hanya bidadari saja, lalu apakah anak-anak kecil yang masuk surga pun akan disuguhi bidadari juga? Buat apa anak kecil diberi bidadari? Bukan kenikmatan memiliki pasangan dan juga kenikmatan seksual belum lagi menjadi prioritas anak kecil?
Dalam beberapa riwayat digambarkan bahwa bidadari itu berkulit putih. Buat laki-laki dari peradaban tertentu seperti Afrika atau pedalaman benua Amerika, wanita berkulit putih justru tidak cantik. Wanita dengan warna kulit hitam atau merah justru cantik dalam pandangan mereka. apakah surga hanya buat laki-laki dengan selera perempuan berkulit putih saja? Tentu tidak.
Maka yang perlu kita pahami adalah bahwa Al-Quran menceritakan keadaan surga secara global dan umum, tidak terlalu detail untuk semua jenis penghuninya. Pasangan hidup buat para wanita yang secara bahasa sering disebut-sebut dengan ‘bidadara’, memang tidak pernah disebutkan secara eksplist ada di surga dalam Al-Quran. Tetapi bukan berarti tidak ada sama sekali.
Demikianlah, seharusnya kita paham bahwa Al-Quran bukanlah sebuah brosur detail tentang surga. Apa yang digambarkannya di dalamnya lebih bersifat pendekatan untuk logika akal manusia, namun hakikatnya tidak selalu demikian. Sebab Rasulullah SAW bersabda bahwa kenikmatan yang diberikan kepada penduduk surga itu belum pernah dilihat, belum pernah didengar dan belum pernah terbetik dalam imajinasi manusia.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalam ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber Benarkah Quran Mendiskriminasikan Perempuan karena Hanya Ada Bidadari di Surga? : http://assunnah.co.id
Diposting oleh caiiank dy forever di 21.35 0 komentar
Hukum Qunut Shubuh
Al Ustadz Abu Muhammad DzulqarnainPertanyaan :Salah satu masalah kontraversial di tengah masyarakat adl qunut Shubuh. Sebagian menganggapnya sebagai amalan sunnah sebagian lain menganggapnya pekerjaan bid’ah.
Bagaimanakah hukum qunut Shubuh sebenarnya ?Jawab :Dalam masalah ibadah menetapkan suatu amalan bahwa itu adl disyariatkan {wajib maupun sunnah} terbatas pada adanya dalil dari Al-Qur’an maupun As-sunnah yg shohih menjelaskannya. Kalau tidak ada dalil yg benar maka hal itu tergolong membuat perkara baru dalam agama yg terlarang dalam syariat Islam sebagaimana dalam hadits Aisyah riwayat Bukhary-Muslim :مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَد ٌّ. وَ فِيْ رِوَايَةِ مُسْلِمٍ : apa yg sebenarnya bukan dari perkara maka hal itu adl tertolak . Dan dalam riwayat Muslim : Siapa yang berbuat satu amalan yg tidak di atas perkara kami maka ia adl tertolak .Dan ini hendaknya dijadikan sebagai kaidah pokok oleh tiap muslim dalam menilai suatu perkara yg disandarkan kepada agama.Setelah mengetahui hal ini kami akan berusaha menguraikan pendapat-pendapat para ulama dalam masalah ini.Uraian Pendapat Para UlamaAda tiga pendapat dikalangan para ulama tentang disyariatkan atau tidaknya qunut Shubuh.Pendapat pertama : Qunut shubuh disunnahkan secara terus-menerus ini adl pendapat Malik Ibnu Abi Laila Al-Hasan bin Sholih dan Imam Syafi’iy.Pendapat kedua : Qunut shubuh tidak disyariatkan krn qunut itu sudah mansukh {terhapus hukumnya}. Ini pendapat Abu Hanifah Sufyan Ats-Tsaury dan lain-lainnya dari ulama Kufah.Pendapat ketiga : Qunut pada sholat shubuh tidaklah disyariatkan kecuali pada qunut nazilah maka boleh dilakukan pada sholat shubuh dan pada sholat-sholat lainnya. Ini adl pendapat Imam Ahmad Al-Laits bin Sa’d Yahya bin Yahya Al-Laitsy dan ahli fiqh dari para ulama ahlul hadits.Dalil Pendapat PertamaDalil yg paling kuat yg dipakai oleh para ulama yg menganggap qunut subuh itu sunnah adalah hadits berikut ini :مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا Terus-menerus Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa a lihi wa sallam qunut pada sholat Shubuh sampai beliau meninggalkan dunia .Dikeluarkan oleh ‘Abdurrozzaq dalam Al Mushonnaf 3/110 no.4964 Ahmad 3/162 Ath-Thoh awy dalam Syarah Ma’ani Al Atsar 1/244 Ibnu Syahin dalam Nasikhul Hadits Wamansukhih no.220 Al-Ha kim dalam kitab Al-Arba’in sebagaimana dalam Nashbur Royah 2/132 Al-Baihaqy 2/201 dan dalam Ash-Shugro 1/273 Al-Baghawy dalam Syarhus Sunnah 3/123-124 no.639 Ad- Daruquthny dalam Sunannya 2/39 Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtaroh 6/129-130 no.2127 Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.689-690 dan dalam Al-’Ilal Al-Mutanahiyah no.753 dan Al-Khatib Al- Baghdady dalam Mudhih Auwan Al Jama’ wat Tafr iq 2/255 dan dalam kitab Al-Qunut sebagaimana dalam At-Tahqiq 1/463.Semuanya dari jalan Abu Ja’far Ar-Rozy dari Ar-Robi’ bin Anas dari Anas bin Malik.Hadits ini dishohihkan oleh Muhammad bin ‘Ali Al-Balkhy dan Al-Hakim sebagaimana dalam Khulashotul Badrul Munir 1/127 dan disetujui pula oleh Imam Al-Baihaqy. Namun Imam Ibnu Turkumany dalam Al-Jauhar An-Naqy berkata : Bagaimana bisa sanadnya menjadi shohih sedang rowi yg meriwayatkannya dari Ar-Rob i’ bin Anas adl Abu Ja’far ‘Isa bin Mahan Ar- Rozy mutakallamun fihi . Berkata Ibnu Hambal dan An-Nasa`i : Laysa bil qowy {bukan orang yg kuat} . Berkata Abu Zur’ah : Yahimu katsiran . Berkata Al-Fallas : Sayyi`ul hifzh . Dan berkata Ibnu Hibban : Dia bercerita dari rowi-rowi yg masyhur hal-hal yg mungkar . Dan Ibnul Qoyyim dalam Zadul Ma’ad jilid I hal.276 setelah menukil suatu keterangan dari gurunya Ibnu Taimiyah tentang salah satu bentuk hadits mungkar yg diriwayatkan oleh Abu Ja’far Ar-Rozy beliau berkata : Dan yg dimaksudkan bahwa Abu Ja’far Ar-R ozy adl orang yang memiliki hadits-hadits yg mungkar sama sekali tidak dipakai berhujjah oleh seorang pun dari para ahli hadits periwayatan haditsnya yg ia bersendirian dengannya .Dan bagi siapa yg membaca keterangan para ulama tentang Abu Ja’far Ar-R ozy ini ia akan melihat bahwa kritikan terhadap Abu Ja’far ini adl Jarh mufassar {Kritikan yg jelas menerangkan sebab lemahnya seorang rawi}. Maka apa yg disimpulkan oleh Ibnu Hajar dalam Taqrib-Tahdzib sudah sangat tepat. Beliau berkata : Shoduqun sayi`ul hifzh khususon ‘anil Mughiroh .Maka Abu Ja’far ini lemah haditsnya dan hadits qunut subuh yg ia riwayatkan ini adl hadits yang lemah bahkan hadits yg mungkar.Dihukuminya hadits ini sebagai hadits yg mungkar krn 2 sebab :Satu : Makna yg ditunjukkan oleh hadits ini bertentangan dgn hadits shohih yg menunjukkan bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam tidak melakukan qunut kecuali qunut nazilah sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik :أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَقْنُتُ إِلاَّ إِذَا دَعَا لِقَوْمٍ أَوْ عَلَى قَوْمٍ Sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa a lihi wa sallam tidak melakukan qunut kecuali bila beliau berdo’a utk suatu kaum atau berdo’a .
Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah 1/314 no. 620 dan dan Ibnul Jauzi dalam At-Tahqiq 1/460 dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 639.Kedua : Adanya perbedaan lafazh dalam riwayat Abu Ja’far Ar-Rozy ini sehingga menyebabkan adanya perbedaan dalam memetik hukum dari perbedaan lafazh tersebut dan menunjukkan lemahnya dan tidak tetapnya ia dalam periwayatan. Kadang ia meriwayatkan dgn lafazh yg disebut di atas dan kadang meriwayatkan dgn lafazh :أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ فٍي الْفَجْرِ Sesungguhnya Nabi shollahu ‘alahi wa alihi wa sallam qunut pada shalat Subuh .Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf 2/104 no.7003 dan disebutkan pula oleh imam Al Maqdasy dalam Al Mukhtarah 6/129.emudian sebagian para ‘ulama syafi’iyah menyebutkan bahwa hadits ini mempunyai beberapa jalan-jalan lain yg menguatkannya maka mari kita melihat jalan-jalan tersebut :Jalan Pertama : Dari jalan Al-Hasan Al-Bashry dari Anas bin Malik beliau berkata :قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَأَبُوْ بَكْرٍ وَعُمْرَ وَعُثْمَانَ وَأَحْسِبُهُ وَرَابِعٌ حَتَّى فَارَقْتُهُمْ Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa alihi wa Sallam Abu Bakar ‘Umar dan ‘Utsman dan saya menyangka dan keempat sampai saya berpisah denga mereka .Hadits ini diriwayatkan dari Al Hasan oleh dua orang rawi :Pertama : ‘Amru bin ‘Ubaid. Dikeluarkan oleh Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’ani Al Atsar 1/243 Ad-Daraquthny 2/40 Al Baihaqy 2/202 Al Khatib dalam Al Qunut dan dari jalannya Ibnul Jauzy meriwayatkannya dalam At-Tahqiq no.693 dan Adz-Dzahaby dalam Tadzkiroh Al Huffazh 2/494.
Dan ‘Amru bin ‘Ubaid ini adl gembong kelompok sesat Mu’tazilah dan dalam periwayatan hadits ia dianggap sebagai rawi yg matrukul hadits .Kedua : Isma’il bin Muslim Al Makky dikeluarkan oleh Ad-Da raquthny dan Al Baihaqy. Dan Isma’il ini dianggap matrukul hadits oleh banyak orang imam. Baca : Tahdzibut Tahdzib.Catatan :Berkata Al Hasan bin Sufyan dalam Musnadnya : Menceritakan kepada kami Ja’far bin Mihr on menceritakan kepada kami ‘Abdul Warits bin Sa’id menceritakan kepada kami Auf dari Al Hasan dari Anas beliau berkata :صَلَّيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ حَتَّى فَارَقْتُهُ Saya sholat bersama Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa alihi wa Sallam maka beliau terus- menerus qunut pada sholat Subuh sampai saya berpisah dgn beliau .Riwayat ini merupakan kekeliruan dari Ja’far bin Mihron sebagaimana yg dikatakan oleh imam Adz-Dzahaby dalam Mizanul I’tidal 1/418. Karena ‘Abdul Warits tidak meriwayatkan dari Auf tapi dari ‘Amru bin ‘Ubeid sebagaiman dalam riwayat Abu ‘Umar Al Haudhy dan Abu Ma’mar – dan beliau ini adl orang yg paling kuat riwayatnya dari ‘Abdul Warits-.Jalan kedua : Dari jalan Khalid bin Da’laj dari Qotadah dari Anas bin M alik :صَلَّيْتُ خَلْفَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَخَلْفَ عُمَرَ فَقَنَتَ وَخَلْفَ عُثْمَانَ فَقَنَتَ Saya sholat di belakang Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam lalu beliau qunut dan dibelakang ‘umar lalu beliau qunut dan di belakang ‘Utsman lalu beliau qunut .Dikeluarkan oleh Al Baihaqy 2/202 dan Ibnu Syahin dalam Nasikhul Hadi ts wa Mansukhih no.219. Hadits di atas disebutkan oleh Al Baihaqy sebagai pendukung utk hadits Abu Ja’far Ar- Rozy tapi Ibnu Turkumany dalam Al Jauhar An Naqy menyalahkan hal tersebut beliau berkata : Butuh dilihat keadaan Khalid apakah bisa dipakai sebagai syahid atau tidak krn Ibnu Hambal Ibnu Ma’in dan Ad-Daruquthny melemahkannya dan Ibnu Ma’ in berkata di : laisa bi syay`in dan An-Nasa`i berkata : laisa bi tsiqoh {bukan tsiqoh}. Dan tidak seorangpun dari pengarang Kutubus Sittah yg mengeluarkan haditsnya. Dan dalam Al-Mizan Ad Daraquthny mengkategorikannya dalam rowi-rowi yg matruk.Kemudian yg aneh di dalam hadits Anas yg lalu perkataannya Terus-menerus beliau qunut pada sholat Subuh hingga beliau meninggalkan dunia itu tidak terdapat dalam hadits Khal id.
Yang ada hanyalah beliau ‘alaihis Salam qunut dan ini adl perkara yg ma’ruf . Dan yg aneh hanyalah terus-menerus melakukannya sampai meninggal dunia. Maka di atas anggapan dia cocok sebagai pendukung bagaimana haditsnya bisa dijadikan sebagai syahid .Jalan ketiga : Dari jalan Ahmad bin Muhammad dari Dinar bin ‘Abdillah dari Anas bin Malik :مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْصُبْحِ حَتَّى مَاتَ Terus-menerus Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa a lihi wa Sallam qunut pada sholat Subuh sampai beliau meninggal .Dikeluarkan oleh Al Khatib dalam Al Qunut dan dari jalannya Ibnul Jauzy dalam At-Tahq iq no.
695.Ahmad bin Muhammad yg diberi gelar dgn nama Ghulam Khalil adl salah seorang pemalsu hadits yg terkenal. Dan Dinar bin ‘Abdillah kata Ibnu ‘Ady : Mungkarul hadits . Dan berkata Ibnu Hibba n : Ia meriwayatkan dari Anas bin Malik perkara- perkara palsu tidak halal dia disebut di dalam kitab kecuali utk mencelanya .Kesimpulan pendapat pertama:Jelaslah dari uraian diatas bahwa seluruh dalil-dalil yg dipakai oleh pendapat pertama adl hadits yg lemah dan tidak bisa dikuatkan.Kemudian anggaplah dalil mereka itu shohih bisa dipakai berhujjah juga tidak bisa dijadikan dalil akan disunnahkannya qunut subuh secara terus-menerus sebab qunut itu secara bahasa mempunyai banyak pengertian. Ada lbh dari 10 makna sebagaimana yg dinukil oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar dari Al-Iraqi dan Ibnul Arabi.1} Doa2} Khusyu’3} Ibadah4} Taat5} Menjalankan ketaatan.6} Penetapan ibadah kepada Allah7} Diam8} Shalat9} Berdiri10} Lamanya berdiri11} Terus menerus dalam ketaatanDan ada makna-makna yg lain yg dapat dilihat dalam Tafsir Al-Qurthubi 2/1022 Mufradat Al- Qur’an karya Al-Ashbahany hal. 428 dan lain-lain.Maka jelaslah lemahnya dalil orang yg menganggap qunut subuh terus-menerus itu sunnah.Dalil Pendapat KeduaMereka berdalilkan dgn hadits Abu Hurairah riwayat Bukhary-Muslim :كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ حِيْنَ يَفْرَغُ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ مِنَ الْقِرَاءَةِ وَيُكَبِّرُ وَيَرْفَعُ رَأْسَهُ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ثُمَّ يَقُوْلُ وَهُوَ قَائِمٌ اَللَّهُمَّ أَنْجِ اَلْوَلِيْدَ بْنَ الْوَلِيْدِ وَسَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ وَعَيَّاشَ بْنَ أَبِيْ رَبِيْعَةَ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الْمُُؤْمِنِيْنَ اَللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ وَاجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ كَسِنِيْ يُوْسُفَ اَللَّهُمَّ الْعَنْ لِحْيَانَ وَرِعْلاً وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ عَصَتِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ ثُمَّ بَلَغَنَا أَنَهُ تَرَكَ ذَلِكَ لَمَّا أَنْزَلَ : {{ لَيْسَ لَكَ مِنَ الأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوْبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُوْنَ }} Adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam ketika selesai membaca {surat dari rakaat kedua} di shalat Fajr dan kemudian bertakbir dan mengangkat kepalanya berkata : Sami’allahu liman hamidah rabbana walakal hamdu lalu beliau berdoa dalaam keadaan berdiri.
Ya Allah selamatkanlah Al-Walid bin Al-Walid Salamah bin Hisyam ‘Ayyasy bin Abi Rabi’ah dan orang-orang yg lemah dari kaum mu`minin. Ya Allah keraskanlah pijakan-Mu atas kabilah Mudhar dan jadianlah atas mereka tahun-tahun seperti tahun-tahun Nabi Yusuf. Wahai Allah laknatlah kabilah Lihyan Ri’lu Dzakw an dan ‘Ashiyah yg bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Kemudian sampai kepada kami bahwa beliau meningalkannya tatkala telah turun ayat : Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka atau mengazab mereka karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yg zalim . Berdalilkan dgn hadits ini menganggap mansukh-nya qunut adl pendalilan yg lemah karena dua hal :Pertama : ayat tersebut tidaklah menunjukkan mansukh-nya qunut sebagaimana yg dikatakan oleh Imam Al-Qurthuby dalam tafsirnya sebab ayat tersebut hanyalah menunjukkan peringatan dari Allah bahwa segala perkara itu kembali kepada-Nya. Dialah yg menentukannya dan hanya Dialah yg mengetahui perkara yg ghoib.Kedua : Diriwayatkan oleh Bukhary – Muslim dari Abu Hurairah beliau berkata :وَاللهِ لَأَقْرَبَنَّ بِكُمْ صَلاَةَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ يَقْنُتُ فِي الظُّهْرِ وَالْعِشَاءِ الْآخِرَةِ وَصَلاَةِ الْصُبْحِ وَيَدْعُوْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَيَلْعَنُ الْكُفَّارَ.Dari Abi Hurairah radliyallahu `anhu beliau berkata : Demi Allah sungguh saya akan mendekatkan utk kalian cara shalat Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam. Maka Abu Hurairah melakukan qunut pada shalat Dhuhur Isya’ dan Shubuh. Beliau mendoakan kebaikan untuk kaum mukminin dan memintakan laknat utk orang-orang kafir .Ini menunjukkan bahwa qunut nazilah belum mansu kh. Andaikata qunut nazilah telah mansukh tentunya Abu Hurairah tidak akan mencontohkan cara sholat Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dgn qunut nazilah .Dalil Pendapat KetigaSatu : Hadits Sa’ad bin Thoriq bin Asyam Al-Asyja’iقُلْتُ لأَبِيْ : يَا أَبَتِ إِنَّكَ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وآله وسلم وَأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيَ رَضِيَ الله عَنْهُمْ هَهُنَا وَبِالْكُوْفَةِ خَمْسَ سِنِيْنَ فَكَانُوْا بَقْنُتُوْنَ فيِ الفَجْرِ فَقَالَ : أَيْ بَنِيْ مُحْدَثٌ . Saya bertanya kepada ayahku : Wahai ayahku engkau sholat di belakang Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dan di belakang Abu Bakar ‘Umar ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum di sini dan di Kufah selama 5 tahun apakah mereka melakukan qunut pada sholat subuh ? . Maka dia menjawab : Wahai anakku hal tersebut adl perkara baru . Dikeluarkan oleh Tirmidzy no. 402 An-Nasa`i no.1080 dan dalam Al-Kubro no.667 Ibnu Majah no.1242 Ahmad 3/472 dan 6/394 Ath-Thoy alisy no.1328 Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf 2/101 no.6961 Ath-Thohawy 1/249 Ath-Thobarany 8/no.8177-8179 Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihs an no.1989 Baihaqy 2/213 Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtarah 8/97-98 Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.677-678 dan Al-Mizzy dalam Tahdzibul Kam al dan dishohihkan oleh syeikh Al-Albany dalam Irwa`ul Gholil no.435 dan syeikh Muqbil dalam Ash-Shohih Al- Musnad mimma laisa fi Ash-Shoh ihain.Dua : Hadits Ibnu ‘Umarعَنْ أَبِيْ مِجْلَزِ قَالَ : صَلَّيْتُ مَعَ اِبْنِ عُمَرَ صَلاَةَ الصُّبْحِ فَلَمْ يَقْنُتْ . فَقُلْتُ : آلكِبَرُ يَمْنَعُكَ قَالَ : مَا أَحْفَظُهُ عَنْ أَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِيْ . Dari Abu Mijlaz beliau berkata : saya sholat bersama Ibnu ‘Umar sholat shubuh lalu beliau tidak qunut. Maka saya berkata : apakah lanjut usia yg menahanmu . Beliau berkata : saya tidak menghafal hal tersebut dari para shahabatku . Dikeluarkan oleh Ath-Thohawy 1¦ Al-Baihaqy 2‹ dan Ath-Thabarany sebagaimana dalam Majma’ Az-Zawa’id 2_ dan Al-Haitsamy berkata : rawi-rawinya tsiqoh .Ketiga : tidak ada dalil yg shohih menunjukkan disyari’atkannya mengkhususkan qunut pada sholat shubuh secara terus-menerus.Keempat : qunut shubuh secara terus-menerus tidak dikenal dikalangan para shahabat sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Umar diatas bahkan syaikul islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa berkata : dan demikian pula selain Ibnu ‘Umar dari para shahabat mereka menghitung hal tersebut dari perkara-perkara baru yg bid’ah .Kelima : nukilan-nukilan orang-orang yg berpendapat disyari’atkannya qunut shubuh dari beberapa orang shahabat bahwa mereka melakukan qunut nukilan-nukilan tersebut terbagi dua :1} Ada yg shohih tapi tidak ada pendalilan dari nukilan-nukilan tersebut.2} Sangat jelas menunjukkan mereka melakukan qunut shubuh tapi nukilan tersebut adl lemah tidak bisa dipakai berhujjah.Keenam: setelah mengetahui apa yg disebutkan diatas maka sangatlah mustahil mengatakan bahwa disyari’atkannya qunut shubuh secara terus-menerus dgn membaca do’a qunut Allahummahdinaa fi man hadait…….sampai akhir do’a kemudian diaminkan oleh para ma’mum andaikan hal tersebut dilakukan secara terus menerus tentunya akan dinukil oleh para shahabat dengan nukilan yg pasti dan sangat banyak sebagaimana halnya masalah sholat krn ini adalah ibadah yg kalau dilakukan secara terus menerus maka akan dinukil oleh banyak para shahabat. Tapi kenyataannya hanya dinukil dalam hadits yg lemah.Demikian keterangan Imam Ibnul qoyyim Al-Jauziyah dalam Z adul Ma’ad.KesimpulanJelaslah dari uraian di atas lemahnya dua pendapat pertama dan kuatnya dalil pendapat ketiga sehinga memberikan kesimpulan pasti bahwa qunut shubuh secara terus-menerus selain qunut nazilah adl bid’ah tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah dan para shahabatnya. Wallahu a’lam.Silahkan lihat permasalahan ini dalam Tafsir Al Qurthuby 4/200-201 Al Mughny 2/575-576 Al- Inshof 2/173 Syarh Ma’any Al-Atsar 1/241-254 Al-Ifshoh 1/323 Al-Majmu’ 3/483-485 Hasyiyah Ar-Raud Al Murbi’ : 2/197-198 Nailul Author 2/155-158 Majm u’ Al Fatawa 22/104-111 dan Zadul Ma’ad 1/271-285.www.an-nashihah.com
sumber : file chm Darus Salaf 2
Diposting oleh caiiank dy forever di 21.32 0 komentar
2 Macam Do'a Iftitah, Mana yang Seharusnya Dipakai?
“2 Macam Do'a Iftitah, Mana yang Seharusnya Dipakai?” ketegori Muslim. Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Pak Ustadz, semenjak kecil saya telah mengenal 2 macam do’a Iftitah yaitu yang diajarkan oleh guru saya di SD memakai kabirou… dan yang diajarkan oleh guru ngaji saya di kampung memakai allahumma baid baini… Menurut pak Ustadz, mana yang seharusnya dipakai?
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Heri Setyadi
Jawaban
Assalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh,
Doa iftitah itu sesungguhnya bukan terbatas pada dua yang Anda sebutkan, akan tetapi ada banyak sekali versinya. Yang penting, semua versi itu bersumber dari petunjuk nabi Muhammad SAW. Sebab doa iftitah itu bagian dari rangkaian ibadah shalat, sedangkan shalat itu harus merujuk kepada yang dicontohkan oleh beliau SAW.
Sedangkan Rasulullah SAW telah menetapkan bahwa dalam perkara shalat, setiap muslim harus merujuk kepada contoh dari beliau, sebagaimana sabda beliau:
صلوا كما رأيتموني أصلي
Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.
Beberapa di antara bentuk contoh doa ifititahyang paling populer adalah yang kami tuliskan berikut ini:
سبحانك اللهم وبحمدك وتبارك اسمك وتعالى جدك ولا إله غيرك
Maha suci Engaku dan segala puji untuk-Mu. Diberkahilah asma-Mu, tinggilah keagungan-Mu. Dan tiada tuhan kecuali Engkau.
Lafaz ini diriwayatkan oleh Asiyah ra. dengan perawi Abu Daud dan Ad-Daruquthuny. Selain itu juga ada doa yang mungkin Anda sudah menghafalnya, seperti yang berikut ini:
وجهت وجهي للذي فطر السماوات والأرض حنيفا مسلما وما أنا من المشركين. إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين لا شريك له وبذالك أمرت وأنا من المسلمين
Aku hadapkan wajahku kepada Tuhan Yang menciptakan langit dan bumi, dengan lurus dan berserah diri sedangkan aku bukan bagian dari orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah Tuhan semesta alam.Tiada sekutu baginya dan dengan itulah aku diperintahkan. Dan aku termasuk bagian dari orang-orang muslim.
Lafaz ini sampai kepada kita lewat perawi yang kuat seperti Imam Muslim, Ahmad dan Tirmizy dan dishahihkan oleh Ali bin Abi Thalib. Lafaz ini sebenarnya juga lafadz yang juga ada di dalam ayat Al-Quran Al-Kariem, kecuali bagian terakhir tanpa kata awwalu.
Selain itu juga ada lafdz lainnya seperti di bawah ini:
اللهم باعد بيني وبين خطايا كما باعدت بين المشرق والمغرب، اللهم نقني من الخطايا كما نقيت الثوب الأبيض من الدنس ، اللهم اغيلني بالماء والثلج والبرد
Ya Allah, jauhkanlah antara aku dan kesalahan-kesalahanku sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, sucikanlah aku dari kesalahan-kesalahan sebagaimana Engaku mensucikan pakaian dari kotoran. Ya Allah, mandikan aku dengan air, salju dan embun.
Tiga lafaz doa ifititah ini dan beberapa versi lainnya lagi adalah pilihan-pilihan yang secara bebas boleh kita pakai. Tanpa harus menyebutkan bahwa kalau versi tertentu adalah lafadz milik NU atau Muhammadiyah atau milik Persis.
Sebab ketiga ormas Islam itu tidak dibedakan berdasarkan perbedaan lafadz doa iftitahnya. Ketiga ormas itu baru lahir di abad ke-20, sedangkan hadits-hadits nabi tentang doa iftitah sudah ada sejak abad ke-7, yaitu pada saat Rasulullah SAW masih hidup.
Hadits-hadits yang berbeda itu tidak boleh dijadikan bahan perpecahan atau saling menyalahkan di kalangan umat Islam. Bolehlah setiap kita menguatkan satu hadits dari hadits lainnya, terutama bila dia seorang muhaddits yang layak berbicara sesuai dengan disiplin ilmu yang dikuasainya.
Namun penilaian dan kritik sanad hadits itu bukan untuk bahan saling mencaci sesama kaum muslimin. Apalagi berkembang sampaisaling menuduh sebagai tukang bid’ah dan semua tudingan yang bukan-bukan. Perbuatan seperti jelas diharamkan Allah SWT, oleh Rasulullah SAW dan juga oleh para ulama hadits itu sendiri.
Bahkan sebenarnya kesunnahan doa ifititah pun tidak mutlak disepakati oleh semua ulama. Paling tidak ada pendapat Al-Malikiyah yang menolak kesunnahannya. Namun meski ada perbedaan di kalangan ulama, kita tidak pernah menyaksikan mereka saling menzalimi di antar mereka.
Semoga kita bisa banyak belajar bukanm hanya dari ilmu para ulama, tetapi sekaligus juga akhlaq mereka yang sangat mengagumkan itu. Amien.
Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber 2 Macam Do'a Iftitah, Mana yang Seharusnya Dipakai? : http://assunnah.or.id
Diposting oleh caiiank dy forever di 21.29 0 komentar
Selasa, 19 Juli 2011
PERANAN ZAINAB DALAM PERJUANGAN ISLAM
Seperti yang kita ketahui bahwa sangat banyak dan berarti sekali peranan wanita dalam perjuangan islam, sehinga dengan perjuangan yang gigih itu, mereka dapat mengubah jalannya sebuah sejarah.
1.Persensi Kehadiran Wanita Dalam MasyarakatPersensi atau kehadiran wanita di tegah-tengah masyarakat umum dalam segala hal, Adalah sebuah fenomena dan permasalahan yang tidak dapat kita pungkiri dan kita hindari. Namun yang masih diperdebatkan oleh sebagian orang adalah batas-batas dan syarat-syaratnya yaitu sampai dimanakah mereka memiliki peran dalam menjalani tugas-tugasnya didalam masyarakat tersebut. Yang dapat dikatakan secara ringkas adalah setiap pekerjaan yang dilakukan secara berorganisasi atau kelompok membutuhkan tenaga kerja yang ahli dan mahir. Yang setiap dari mereka melaksanakan tugasnya sesuai dengan keahlian dan kemahiran mereka masing-masing. Namun jika organisasi tersebut mempekerjakan seorang anggota yang bertentangan dengan keahlian dan kemahirannya akan menyia-nyiakan jerih payah mereka dan menyebabkan kegagalan dan kerugian organisasi tersebut. Keberuntungan dan ketenteraman setiap masyarakat dalam mendidik generasi baru terdapat pada sebuah akidah yang mengatakan bahwa manusia tercipta dari dua jenis yang berbeda laki-laki dan perempuan, dengan susunan tubuh yang berbeda secara jasmani dan rohani, yang dengan perbedaan itu mereka memiliki tanggung jawab yang berbeda pula. Dengan inilah akan terbentuk sebuah hubungan keluarga yang sangat erat, yang dari itu akan melahirkan sebuah generasi masyarakat yang baik ,penuh keimanan dan keperibadian yang luhur. Namun jika salah satu dari mereka tidak menjalankan tugasnya secara baik, bahkan mereka lalai dan melakukan pekerjaan selain tugas yang telah ditentukan oleh Tuhan, maka pondasi keluarga akan goncang, dan akhirnya budaya dan pendidikan masyarakatpun akan rusak.
2.Tugas Pokok Seorang Wanita Tugas pokok seorang wanita adalah mendidik dan membina sebuah generasi baru, dan menjaga keharmonisan keluarga. Dengan demikian, tidak dibenarkan seorang wanita melakukan aktifitas yang dapat menjauhkannya, apalagi mencegahnya untuk melakukan tugas pokoknya yang sangat berat ini. Selain itu akan meimbulkan kerugian pada masyarakat yang tak dapat diperbaiaki, karena kelalaian mereka tidak melaksanakan tangung jawabnya secara baik.Dan kepada mereka pun harus kita berikan dorongan semangat yang tinggi supaya mereka mau melakukan tugasnya itu secara baik, dan jangan sekali-kali kita benturkan mereka dengan kepribadian dan jati diri yang membuat mereka rendah diri dan malu melakukan aktifitas yang telah ditetapkan kepadanya. Karena kesempurnaan dan kepribadian setiap manusia adalah ketika ia dapat melakukan tugasnya secara baik dan benar.Oleh karena itu, hal terpenting yang harus diperhatikan dalam mengikut sertakan wanita pada setiap bidang, adalah menerima mereka dalam berbagai tanggung jawab tanpa harus melalaikan dan merusak kewajiban asli mereka yaitu mendidik generasi baru dan menjga keharmonisan keluarga.Point selanjutnya adalah, seorang wanita dalam melakukan aktifitasnya ditengah-tangah masyarakat harus menjaga batas-batas legitimasi (ketetapan) syariat yaitu menjaga hijab dan harga dirinya. Dan menjauhi segala bentuk pekerjaan yang mengarah pada kemaksiatan. Permasalahan yang sangat besar adalah ketika sebuah pekerjaan sudah mengarah pada perbuatan dosa, karena hal ini dapat merusak akar dan pondasi keluarga, juga akan merendahkan keperibadian wanita itu sendiri. Oleh karena itu aktifitas mereka ditengah-tengah masyarakat dalam bidang sosial dan politik harus memperhatikan dua kepentingan diatas.Dalam sejarah islam banyak kita temukan wanita-wanita mu’minah yang mengubah sejarah dengan mengorbankan diri untuk kepentingan islam tanpa harus melalaikan tugas pokok dan utama mereka. Sehingga nama mereka diabadikan dalam sejarah, dan disejajarkan dengan kaum laki-laki. Tidak diragukan lagi, bahwa Zainab Kubro adalah salah satu wanita yang diketengahkan sebagai contoh dan tauladan bagi seluruh wanita dan bahkan laki-laki yang menginginkan kebebasan dan memerangi kezaliman.
Keperibadian Zainab binti Ali (as)
Sebelum memaparkan persensi politik sayidah Zainab (sa) saya ingin sedikit membahas tentang sisi kehidupan peribadi beliau. Zainab Kubro (sa) dibesarkan dibawah bimbingan langsung ayah dan ibunya yang mulia yaitu Imam Ali (as) dan Fatimah Az-Zahra putri Rasulallah, yang mana kedua orang tuanya memiliki ahlak dan keutamaan yang sangat tinggi, sehingga beliau memiliki sifat yang sempurna, Pidato yang beliau sampaikan di kufah dan syam mengingatkan semua orang akan pidato ayahnya Amirulmu’minin Ali (as). Dan beliau juga termasuk dari salah satu perawi hadis, yang mana pada masa kecilnya, ketika umur beliau tidak lebih dari lima atau enam tahun, beliau mendengar pidato yang pernah disampikan oleh ibunya dengan kandungan makna yang sangat tinggi, kemudian menukilnya untuk orang lain. Ibnu Abbas murid utama Imam Ali (as) dan seorang mufasir Qur’an menukil pidato yang disampai Fatimah Az-Zahra tentang tanah padak dari zainab, oleh karna itu beliau dijuluki sebagai Aqillatuna yang artinya seorang yang berakal dan pintar dari keluarga kami. Kemudian dari sisi ibadah, beliau adalah seorang yang tidak pernah meninggalkan solat malamnya. Diriwayatkan bahwa ketika beliau berada pada masa-masa tawanan dan dalam keadaan yang sangat sulit, yang tidak memungkinkan baik dari sisi jasmani dan rohani untuk beribadah, tetapi beliau tetap beribadah dan melaksanakan solat malam.
Peranan Zainab Sampai Syahadah Imam Husain (as)
Peranan Zainab sebelum Syahadah Imam Husain (as), sangat banyak sekali yang dapat kita kaji dari sejarah. Diantaranya adalah, bahwa beliaulah yang merawat dan menjaga para wanita dan anak-anak kecil, terlebih-lebih Imam Sajjad (as) yang ketika itu sedang mengalami sakit parah. Imam Sajjad (as)berkata: “Pada malam Asyura saya duduk di dalam kemah, dan bibikku Zainab sedang merawatku”. Selain itu beliau juga adalah seorang penolong dan penasehat Imam Husain (as), khususnya pada hari Asyura. Namun yang terpenting dari itu semua adalah, Imam Husain (as) telah mempersiapkan saudara perempuannya itu untuk berani menerima tanggung jawab yang sangat tinggi dan mulia ini, diantaranya adalah:
* Ketika Zainab di rumah Khuzaimah.
Ummu Aiman menukil perkataan yang pernah disampaikan Zainab kepadanya yang menjelaskan bahwa: Zainab pada tahun-tahun sebelumnya, Sebelum terjadinya peristiwa Karbala, telah mendengarnya dari lisan kakeknya Rasulallah (saw) kabar tentang syahadah yang akan terjadi pada saudara laki-lakinya Imam Husain (as) . Tetapi sampai perjalanan beliau menuju Iraq, beliau belum pempunyai keyakinan yang pasti bahwa semua peristiwa itu dalam waktu dekat akan terjadi pada Imam Husain (as). Oleh karena itu beliau berusaha semaksimal mungkin untuk menerima semua peristiwa pahit yang akan menimpa meraka. Iman Husein berkata” Wahai saudariku ! apa yang telah di tentukan Allah semua itu akan tejadi” disini Imam menjelaskan pada Zainab bahwa peristiwa itu akan terjadi dan Zainab harus menerima semua itu dengan sabar dan lapang dada.
*Perbincangan Imam Husain (as) dengan Zainab di hari Tasyu’a Dihari Tasyu’a (hari ke sembilan bulan Muharram)
Ketika Umar Sa’ad menyuruh pasukannya untuk menyerbu Imam dari dua arah, Zainab berkata pada Imam “Wahai saudaraku apakah engkau tidak mendengar suara yang mendekati kita?” Imam Husain menjawab “ Wahai saudariku barusan dalam mimpiku kakekku Rasulallah, ayahku Ali as, ibuku Fatimah, dan kakakku Hasan mendatangiku dan mereka berkata bahwa sebentar lagi aku akan berkumpul dengan mereka.” Diriwayatkan bahwa ketika Zainab mendengar perkataan imam, beliau memukul mukanya dan menangis. Imam Husain berkata “Wahai saudariku diamlah, jangan membuat para musuh menjadi senang”.
*Penjelasan Imam pada malam Asyura.
Di malam Asyura Imam menasehati Zainab agar tidak mendahulukan perasaannya dalam menghadapi segala masalah, saat itu Imam berkata: “Wahai saudariku takutlah pada Allah dan bersabarlah menghadapi segala cobaan, ketahuilah bahwa semua yang hidup di bumi ini akan mati, Dan apabila Allah menghendaki, semua isi dunia ini akan hancur. Hannya dengan kekuatan Allah semua yang ada di dunia akan tercipta dan dengan kekuatanNya pula semua akan musnah, karna Allah Maha Agung”. Ketika itulah Imam memberi kekuatan pada Zainab agar tetap bersabar karena dialah yang membawa berita tentang peristiwa yang terjadi di tanah Karbala
Sumber:Google.co.id
Diposting oleh caiiank dy forever di 06.56 0 komentar
Asal Penciptaan Perempuan dalam Pandangan Islam
Alamah Thabathaba’i (ra) dalam tafsirnya al-Mizan menulis, bahwa ayat di atas menegaskan bahwa:
“Perempuan (istri Adam) diciptakan dari jenis yang sama dengan Adam, dan ayat tersebut sedikitpun tidak mendukung paham sementara mufasir yang beranggapan bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk Adam. Kita dapat berkata, bahwa tidak ada satu petunjuk yang pasti dari ayat al-Qur’an yang dapat mengantarkan kita untuk mengatakan bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk, atau bahwa unsur penciptaannya berbeda dengan laki-laki”.[5]
Bahkan kita dapat berkata bahwa banyak teks keagamaan mendukung pendapat yang menekankan persamaan unsur kejadian Adam dan Hawa, dan persamaan kedudukannya, antara lain surat al-Isra’ ayat 70,
“Sesungguhnya kami telah memuliakan anak–anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan (untuk memudahkan mereka mencari kehidupan). Kami beri mereka rezki yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang Kami ciptakan “.
Tentu kalimat anak-anak Adam mencakup laki-laki dan perempuan, demikian pula penghormatan Tuhan yang diberikan itu mencakup anak-anak Adam seluruhnya, baik perempuan maupun laki-laki. Pemahaman ini dipertegas oleh surat al-Imran ayat 195 yang menyatakan :”Sebagian kamu adalah bagian dari sebagian yang lain.”.
Ini juga berarti bahwa sebagian kamu (hai umat manusia yang berjenis laki-laki) berasal dari pertemuan ovum perempuan dan sperma laki-laki dan sebagian yang lain (hai umat manusia yang berjenis perempuan) demikian juga halnya. Kedua jenis kalimat ini sama-sama manusia, dan tidak ada perbedaaan di antara mereka dari segi asal kejadian serta kemanusiaannya.
Menstrual Taboo[6] dan Perspektif Gender dalam Islam
Di antara kutukan terhadap perempuan yang paling monumental ialah menstruasi. Teologi menstruasi ini kemudian menyatu dengan berbagai mitos yang berkembang dari mulut ke mulut di berbagai belahan bumi. Teologi menstruasi dianggap berkaitan dengan pandangan kosmopolitan terhadap tubuh wanita yang sedang menstruasi. Prilaku perempuan di alam mikrokosmos diyakini mempunyai hubungan kausalitas dengan alam makrokosmos. Peristiwa-peristiwa alam seperti bencana alam, kemarau panjang dan berkembangnya hama penyebab gagalnya panen petani, dihubungkan dengan adanya yang salah dalam diri perempuan.
Darah menstruasi dianggap darah tabu dan perempuan yang sedang menstruasi, menurut kepercayaan agama Yahudi, harus hidup dalam gubuk khusus atau mengasingkan diri dalam goa-goa, tidak boleh bercampur dengan keluarga, tidak boleh berhubungan seks, dan tidak boleh menyentuh jenis makanan tertentu. Yang lebih penting ialah tatapan mata dari mata wanita sedang menstruasi yang biasa disebut dengan “mata iblis”, harus diwaspadai karena diyakini bisa menimbulkan berbagai bencana.
Perempuan harus mengenakan identitas diri sebagai isyarat tanda bahaya manakala sedang menstruasi, supaya tidak terjadi pelanggaran terhadap menstrual taboo.[7]
Adapun kata kosmetik berasal dari bahasa Greek, cosmetikos yang arti dan konotasinya berhubungan erat dengan kata cosmos yaitu perihal keteraturan bumi. Istilah kosmetik yang sekarang ini dipakai untuk alat kecantikan wanita, lebih dekat kepada kata cosmetikos itu, yang berarti sesuatu yang harus diletakkan pada anggota tubuh wanita untuk menjaga terpeliharanya keutuhan lingkungan alam.[8]
Dari sinilah asal usul penggunaan kosmetik yang semula hanya diperuntukkan kepada perempuan yang sedang menstruasi. Barang-barang perhiasan seperti cincin, gelang, kalung, giwang, anting-anting, sandal, lipstik, shadow, celak termasuk cadar/jilbab ternyata adalah Menstrual Creations.[9]
Kalangan antropolog berpendapat menstrual taboo inilah yang menjadi asal usul penggunaan kerudung atau cadar atau semacamnya, bukan seperti yang dikenalkan oleh agama Islam melalui ayat-ayat jilbab dan hadis-hadis tentang aurat.
Jauh sebelumnya sudah ada konsep kerudung/cadar yang diperkenalkan dalam agama Yahudi dan selanjutnya dalam Kristen. Dua agama besar sebelum Islam ini telah mewajibkan penggunaan kerudung bagi kaum perempuan. Yang jelas tradisi penggunaan kerudung, jilbab dan cadar sudah ada jauh sebelum ayat-ayat jilbab diturunkan. Islam men-ta’yid-kannya dalam rangka menyempurnakan cara penutupan atau hijab syar’i perempuan Islam. Diskursus mengenai jilbab dalam agama Yahudi pernah lebih seru daripada yang belum lama ini diributkan dalam dunia Islam. Dalam agama Yahudi pernah ditetapkan bahwa membuka jilbab dianggap sebagai suatu pelanggaran yang dapat berakibat jatuhnya talak karena hal tersebut dianggap suatu ketidaksetiaan terhadap suami (… the women going aut in public places with uncovered constituted legitimate cause for divorce…).
Asal-usul penggunaan cadar atau kerudung dan berbagai macam kosmetik lainnya, menurut kalangan antropolog, berawal dari mitos menstrual taboo, yaitu untuk mencegah si “mata iblis” dalam melakukan aksinya.
Penggunaan cadar/kerudung pertama kali dikenal sebagai pakaian perempuan menstrual. Kerudung dan semacamnya juga bertujuan untuk menutupi mata dari cahaya matahari dan sinar bulan, karena hal-hal itu dianggap tabu dan dapat menimbulkan bencana di dalam masyarakat dan lingkungan alam.
Kerudung dan semacamnya juga dimaksudkan sebagai pengganti gubuk pengasingan bagi keluarga raja atau bangsawan. Keluarga bangsawan tidak perlu lagi mengasingkan diri di dalam gubuk pengasingan tetapi cukup menggunakan pakaian khusus yang menutupi anggota badan yang dianggap sensitif. Dahulu kala perempuan yang menggunakan cadar hanya dari keluarga bangsawan atau orang-orang terhormat, kemudian diikuti oleh perempuan non bangsawan.
Peralihan dan modifikasi dari gubuk pengasingan menstrual huts menjadi cadar juga dilakukan di New Guinea, British, Colombia, Asia dan Afrika bagian tengah, Amerika bagian tengah dan lain-lain, bentuk dan bahan cadar juga berbeda-beda antara satu tempat dengan tempat yang lain.
Selain menggunakan cadar wanita haid juga menggunakan cat pewarna hitam (cilla’) di daerah sekitar mata guna mengurangi ketajaman pandangan matanya. Ada lagi yang menambahkan dengan memakai kalung dari bahan-bahan tertentu seperti dari logam, manik-manik dan bahan dari tengkorak kapala manusia.
Haid dalam Islam
Istilah menstruasi dalam literatur Islam disebut haid. Kata haid adalah istilah khusus dalam al-Qur’an yang tidak ditemukan dalam teks Taurat dan Injil. Dalam Munjid fi al-Lughah kata haid, tanpa menjelaskan asal-usul dan padanannya, dari kata hâdha-haydhan yang diartikan dengan darah yang keluar dari rahim wanita dalam waktu dan jenis tertentu.[10]
Dalam al-Qur’an ia hanya disebutkan sekali dalam bentuk fi’il mudhori’/present and future (yahidh) dan tiga kali dalam bentuk isim masdhar (al-Mahidh), yaitu di dalam surat at-Thalak ayat 4 dan al-Baqarah ayat 222.
Dari segi penamaannya, kata haid sudah lepas dari konotasi teologis seperti dalam agama-agama dan kepercayaan sebelumnya. Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 222 menjelaskan masalah haid sebagai berikut:
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang haid, katakanlah: Haid adalah kotoran, oleh karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci: apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri” .
Sebab turunnya ayat itu dijelaskan dalam hadis riwayat Ahmad dari Anas, bahwa salah seorang sahabat menanyakan kepada Nabi perihal perempuan Yahudi yang apabila sedang haid, masakannya tidak dimakan dan ia tidak boleh berkumpul bersama keluarga di rumahnya. Nabi diam sebentar dan turunlah ayat tersebut. Setelah ayat itu turun, Rasulullah bersabda: “Lakukanlah segala sesuatu (kepada istri yang sedang haid) kecuali bersetubuh”. Pernyataan Rasulullah ini sampai kepada orang-orang Yahudi, akibatnya orang-orang Yahudi dan mantan penganut Yahudi shock mendengarkan pernyataan tersebut. Apa yang selama ini dianggap tabu, tiba-tiba dianggap sebagai hal yang alami.
Rasulullah saww dalam banyak kesempatan menegaskan kebolehan melakukan kontak sosial dengan wanita haid.”Segala sesuatu dibolehkan untuknya kecuali kemaluannya (faraj)”. Rasulullah dalam riwayat lain bersabda: “Segala sesuatu boleh untuknya kecuali bersetubuh (al-jima’ )”. Bahkan Rasul seringkali mengamalkan kebolehan itu dalam bentuk praktek. Riwayat lain yang disampaikan A’isyah, antara lain A’isyah pernah minum dalam satu bejana yang sama dengan Rasulullah sedang ia dalam keadaan haid. Ia juga pernah menceritakan Rasul melakukan segala sesuatu selain bersetubuh (jima’) sementara dirinya dalam keadaan haid, Rasul juga sama sekali tidak memperlihatkan perlakuan taboo terhadap darah haid dan bekasnya yang ada di pakaian A’isyah. [11]
Demikian beberapa cuplikan masalah perempuan yang sempat dimuat dalam tulisan ini yang dianggap kontroversi dalam ketiga agama besar dunia tersebut. Tetapi pandangan terbaik yang menempatkan perempuan pada posisinya dan menghargai nilai kemanusiaannya, dapat kita lihat dari apa yang diutarakan secara gamblang oleh agama Islam. Tentu saja setelah mengadakan pengkajian, mengingat informasi Islam sejak berangkat dari sumber aslinya, telah melintasi perjalanan panjang sejarah sehingga ketika sampai ke tangan kita nilai keasliannya mungkin saja telah terbungkus berbagai pengaruh teologi lain dan pandangan metafora umat.
Sumber:Google.co.id
Diposting oleh caiiank dy forever di 06.52 0 komentar
Manfaat Jilbab Menurut Islam
Allah memerintahkan sesuatu pasti ada manfaatnya untuk kebaikan manusia. Dan setiap yang benar-benar manfaat dan dibutuhkan manusia dalam kehidupannya, pasti disyariatkan atau diperintahkan oleh-Nya. Di antara perintah Allah itu adalah berjilbab bagi wanita muslimah. Berikut ini beberapa manfaat berjilbab menurut Islam dan ilmu pengetahuan.
1. Selamat dari adzab Allah (adzab neraka)
“Ada dua macam penghuni Neraka yang tak pernah kulihat sebelumnya; sekelompok laki-laki yang memegang cemeti laksana ekor sapi, mereka mencambuk manusia dengannya. Dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang, sesat dan menyesatkan, yang dikepala mereka ada sesuatu mirip punuk unta. Mereka (wanita-wanita seperti ini) tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya. Sedangkan bau surga itu tercium dari jarak yang jauh” (HR. Muslim).
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang” ialah mereka yang menutup sebagian tubuhnya dan menampakkan sebagian lainnya dengan maksud menunjukkan kecantikannya.
“Wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang” ialah mereka yang menutup sebagian tubuhnya dan menampakkan sebagian lainnya dengan maksud menunjukkan kecantikannya.
2. Terhindar dari pelecehan
Banyaknya pelecehan seksual terhadap kaum wanita adalah akibat tingkah laku mereka sendiri. Karena wanita merupakan fitnah (godaan) terbesar. Sebagaiman sabda Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, “Sepeninggalku tak ada fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada wanita.” (HR. Bukhari)
Jikalau wanita pada jaman Rasul merupakan fitnah terbesar bagi laki-laki padahal wanita pada jaman ini konsisten terhadap jilbab mereka dan tak banyak lelaki jahat saat itu, maka bagaimana wanita pada jaman sekarang??? Tentunya akan menjadi target pelecehan. Hal ini telah terbukti dengan tingginya pelecehan di negara-negara Eropa (wanitanya tidak berjilbab).
3. Memelihara kecemburuan laki-laki
Sifat cemburu adalah sifat yang telah Allah subhanahu wata'ala tanamkan kepada hati laki-laki agar lebih menjaga harga diri wanita yang menjadi mahramnya. Cemburu merupakan sifat terpuji dalam Islam.
“Allah itu cemburu dan orang beriman juga cemburu. Kecemburuan Allah adalah apabila seorang mukmin menghampiri apa yang diharamkan-Nya.” (HR. Muslim)
Bila jilbab ditanggalkan, rasa cemburu laki-laki akan hilang. Sehingga jika terjadi pelecehan tidak ada yang akan membela.
4. Akan seperti biadadari surga
“Dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang menundukkan pandangannya, mereka tak pernah disentuh seorang manusia atau jin pun sebelumnya.” (QS. Ar-Rahman: 56)
“Mereka laksana permata yakut dan marjan.” (QS. Ar-Rahman: 58)
“Mereka laksan telur yang tersimpan rapi.” (QS. Ash-Shaffaat: 49)
Dengan berjilbab, wanita akan memiliki sifat seperti bidadari surga. Yaitu menundukkan pandangan, tak pernah disentuh oleh yang bukan mahramnya, yang senantiasa dirumah untuk menjaga kehormatan diri. Wanita inilah merupakan perhiasan yang amatlah berharga.
Dengan berjilbab, wanita akan memiliki sifat seperti bidadari surga.
5. Mencegah penyakit kanker kulit
Kanker adalah sekumpulan penyakit yang menyebabkan sebagian sel tubuh berubah sifatnya. Kanker kulit adalah tumor-tumor yang terbentuk akibat kekacauan dalam sel yang disebabkan oleh penyinaran, zat-zat kimia, dan sebagainya.
Penelitian menunjukkan kanker kulit biasanya disebabkan oleh sinar Ultra Violet (UV) yang menyinari wajah, leher, tangan, dan kaki. Kanker ini banyak menyerang orang berkulit putih, sebab kulit putih lebih mudah terbakar matahari.
Kanker tidaklah membeda-bedakan antara laki-laki dan wanita. Hanya saja, wanita memiliki daya tahan tubuh lebih rendah daripada laki-laki. Oleh karena itu, wanita lebih mudah terserang penyakit khususnya kanker kulit.
Oleh karena itu, cara untuk melindungi tubuh dari kanker kulit adalah dengan menutupi kulit. Salah satunya dengan berjilbab. Karena dengan berjilbab, kita melindungi kulit kita dari sinar UV. Melindungi tubuh bukan dengan memakai kerudung gaul dan baju ketat. Kenapa? Karena hal itu percuma saja. Karena sinar UV masih bisa menembus pakaian yang ketat apalagi pakaian transparan. Berjilbab disini haruslah sesuai kriteria jilbab.
6. Memperlambat gejala penuaan
Penuaan adalah proses alamiah yang sudah pasti dialami oleh semua orang yaitu lambatnya proses pertumbuhan dan pembelahan sel-sel dalam tubuh. Gejala-gejala penuaan antara lain adalah rambut memutih, kulit keriput, dan lain-lain.
Penyebab utama gejala penuaan adalah sinar matahari. Sinar matahari memang penting bagi pembentukan vitamin Dyang berperan penting terhadap kesehatan kulit. Namun, secara ilmiah dapat dijelaskan bahwa sinar matahari merangsang melanosit (sel-sel melanin) untuk mengeluarkan melanin, akibatnya rusaklah jaringan kolagen dan elastin. Jaringan kolagen dan elastin berperan penting dalam menjaga keindahan dan kelenturan kulit.
Jilbab adalah kewajiban untuk setiap muslimah.
Krim-krim pelindung kulit pun tidak mampu melindungi kulit secara total dari sinar matahari. Sehingga dianjurkan untuk melindungi tubuh dengan jilbab.
Jilbab adalah kewajiban untuk setiap muslimah. Dan jilbab pun memiliki manfaat. Ternyata tak sekedar membawa manfaat ukhrawi namun banyak juga manfaat duniawinya. Jilbab tak hanya sekedar menjaga iman dan takwa pemakainya, namun juga membuat kulit terlindungi dari penyakit kanker dan proses penuaan.
Ternyata jilbab tak sekedar membawa manfaat ukhrawi namun banyak juga manfaat duniawinya.
Jilbab tak hanya sekedar menjaga iman dan takwa pemakainya, namun juga membuat kulit terlindungi dari penyakit kanker dan proses penuaan.
Demikianlah Allah memberi kasih sayangnya kepada wanita melalui syariat islam yang sempurna.
Sumber:Google.co.id
Diposting oleh caiiank dy forever di 06.50 0 komentar
Wanita di dalam Islam
- Wanita auratnya lebih susah dijaga dibanding lelaki.
- Wanita perlu meminta izin dari suaminya apabila mau keluar rumah tetapi tidak sebaliknya.
- Wanita persaksiannya kurang dibanding lelaki.
- Wanita menerima pusaka (warisan) kurang dari lelaki.
- Wanita perlu menghadapi kesusahan mengandung dan melahirkan anak.
- Wanita wajib taat kpd suaminya tetapi suami tak harus selalu taat pada isterinya.
- Talak terletak di tangan suami dan bukan isteri.
- Wanita kurang dalam beribadat karena masalah haid dan nifas yang tak ada pada lelaki.
- Benda yang mahal harganya tentu akan dijaga dan dibelai serta disimpan di tempat yang teraman dan terbaik. Sudah pasti intan permata tidak akan dibiarkan terserak bukan? Itulah analogi seorang wanita Islam.
- Wanita perlu taat kepada suami tetapi lelaki wajib taat kepada ibunya tiga kali lebih utama dari bapaknya. Bukankah ibu adalah seorang wanita?
- Wanita menerima pusaka kurang dari lelaki tetapi harta itu menjadi milik pribadinya dan tidak perlu diserahkan kepada suaminya. Sebaliknya, manakala lelaki menerima pusaka perlu menggunakan hartanya untuk isteri dan anak-anaknya!
- Wanita perlu bersusah payah mengandung dan melahirkan anak, tetapi setiap saat itu dia didoakan oleh segala makhluk, malaikat dan seluruh makhluk ALLAH di muka bumi ini, dan meninggalnya jika karena melahirkan adalah syahid.
- Di akhirat kelak, seorang lelaki akan dipertanggungjawabkan terhadap 4 wanita ini : isterinya, ibunya, anak perempuannya dan saudara perempuannya. Sebaliknya, seorang wanita tanggung jawab terhadapnya ditanggung oleh 4 orang lelaki ini : suaminya, ayahnya, anak lelakinya dan saudara lelakinya.
- Seorang wanita boleh memasuki pintu syurga melalui pintu syurga mana pun yang disukainya cukup dengan 4 syarat saja : shalat 5 waktu, puasa di bulan Ramadhan, taat suaminya dan menjaga kehormatannya.
- Seorang lelaki perlu pergi berjihad fisabilillah, tetapi wanita jika taat kepada suaminya serta menunaikan tanggung jawabnya kepada ALLAH maka wanita itu akan turut menerima pahala seperti pahala orang pergi berperang fisabilillah tanpa perlu mengangkat senjata.
- Kewajiban suami adalah menjaga istrinya dan tidak boleh membiarkannya bekerja dalam rumah tangga. Sehingga kewajiban suami terhadap istrinya adalah mempekerjakan seorang pembantu untuk melaksanakan pekerjaan rumah tangga sehari – hari. Namun, bila seorang suami tidak mampu secara ekonomi untuk merekrut seorang pembantu, maka otomatis istrinya yang melaksanakan pekerjaan rumah tangga sehari – hari, dan itu dihitung sebagai sedekah.
Sumber : Google.co.id
Diposting oleh caiiank dy forever di 06.45 0 komentar
PERAN WANITA DALAM ISLAM
Wanita sebagai hamba Allah yang lemah, memiliki peran amat besar dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tanpanya, kehidupan tidak akan berjalan semestinya. Sebab ia adalah pencetak generasi baru. Sekiranya di muka bumi ini hanya dihuni oleh laki-laki, kehidupan mungkin sudah terhenti beribu-ribu abad yang lalu. Oleh sebab itu, wanita tidak bisa diremehkan dan diabaikan, karena dibalik semua keberhasilan dan kontinuitas kehidupan, di situ ada wanita.
Peranan Wanita dalam Mendidik Umat
Syauqi mengatakan "Ibu ibarat madrasah, jika kau persiapkan maka sesungguhnya anda sedang menyiapkan bangsa (besar) yang wangi keringatnya."
Wanita adalah guru pertama bagi sang anak, sebelum dididik orang lain. Sejak ruh ditiupkan ke dalam rahim, proses pendidikan sudah dimulai. Sebab mulai saat itu, anak telah mampu menangkap rangsangan-rangsangan yang dberikan oleh ibunya. Ia mampu mendengar dan merasakan apa yang dirasakan ibunya. Bila ibunya sedih dan cemas, ia pun merasakan demikian. Sebaliknya, bila ibunya merasa senang, ia pun turut senang.
Kemudian bertambah hari, minggu dan bulan, yang pada wakunya ia terlahir ke muka bumi. Dari enol hari, ia sudah berusaha memahami apa yang diajarkan oleh seorang ibu. Bila seorang ibu membiasakan anaknya dari kandungan sampai dewasa dengan adab-adab Islam, ia pun akan terbiasa dengan hal itu. Tapi sebaliknya, bila ibu membiasakan dengan adab-adab yang tidak Islami, ia pun akan ikut seperti ibunya. Saat inilah shibgah seorang ibu sangat berpengaruh pada anak. Karena perkembangan otak sangat cepat. Daya ingat masih kuat. Bagi seorang ibu perlu memperhatikan hal berikut :
Tarbiyah Ruhiyyah
1. Pendidikan Akidah
Bagaimana seorang ibu mampu menanamkan akidah sedini mungkin, sehingga anak meyakini bahwa kita hidup tidak semau kita. Tapi di sana ada pengatur, pengawas tujuan hidup, akhir dari kehidupan. Kemudian meyakini bahwa apa yang terjadi pada kita, pasti akan kembali pada sang khalik. Hal itu terangkum dalam rukun iman yang enam. Ketika ia besar, ia tidak lagi ragu dan bingung mencari jati diri. Siapakah aku? untuk apa aku hidup? siapakah yang harus aku ikuti dan dijadikan idola ? Dan seterusnya.
2. Pendidikan Ibadah
Ketika ibu menjalani kehamilan sampai melahirkan, tidaklah berat baginya untuk mengajak si calon bayi untuk ikut serta dalam melakukan ibadah harian. Seperi: sholat, puasa, membaca Alquran, berdoa, berdzikir, dan lain sebagainya. Walau mungkin anak tidak paham apa yang dilakukan dan diinginkan ibunya, tapi ketika ia menginjak dewasa (baligh), Insya Allah ibadah-ibadah tadi akan mudah diajarkan. Sebab sudah sering melihat dan mendengar, sehingga takkan terasa berat menjalaninya.
3. Pendidikan Akhlak
Pembiasaan akhlak yang baik tidak perlu menunggu anak dewasa. Dari sini harus sudah dibiasakan. Sebab kebiasaan yang baik, kalau tidak dibiasakan dalam waktu yang lama, sangat sulit untuk menjadi akhlak. Justru ketika kebiasaan baik tidak ada dalam diri kita, dengan sendirinya kebiasaan buruk akan menghiasinya tanpa harus dibiasakan.
Jika semenjak dalam kandungan seorang anak dibiasakan mencintai orang lain, maka ketika lahir, ia pun akan berusaha untuk mencintai orang lain. Apabila sfat-sifat sabar, tawadlu, itsar, tabah, pemurah, suka menolong orang lain dan sebagainya dibiasakan, insya Allah ketika anak sudah paham dan mengerti, akhlak-akhlak tadi akan menghiasi kehidupannya.
Oleh sebab itu, Rasul menganjurkan kepada para pemuda yang sudah waktunya nikah, untuk memilih calon istrinya seorang wanita yang beragama dan berakhlak baik. Sebab dari wanita inilah, akan terlahir generasi yang beragama dan berakhlak baik juga. Ibu seperti inilah yang akan mengajarkan tuntunan agama yang telah terbiasa dan tertathbiq dalam dirinya. Di antara tuntunan tersebut adalah akhlak yang mulia. Sedangkan wanita yang cantik, pintar, atau kaya tidak menjamin akan melahirkan anak-anak yang berakhlak mulia.
Tarbiyyah Aqliyyah
Kata seorang penulis puisi, "Otak tidak diasah, akan tumpul". Pengasahan otak semenjak kecil akan lebih bagus, ketimbang jika sudah besar. Bagai sebuah pisau, semakin lama waktu mengasahnya, maka akan semakin tajam. Dalam nasyid juga disebutkan, "Belajar diwaktu kecil, bagai mengukir di atas batu". Tapi seorang ibu juga harus bijaksana dalam hal ini. Jangan sembarangan dalam memberikan buku-buku bacaan, untuk mengasah otak. Cukup banyak buku-buku yang ingin menghancurkan generasi Islam.
Tarbiyah Jasadiyyah
Pendidikan inilah yang sering mendapat perhatian dan jadi topik pembicaraan para ibu yang baru mempunyai anak. Rangsangan-rangsangan ibu berupa olah-raga balita, sangat membantu anak dalam perkembangan tubuhnya. Percepatan proses semenjak si anak tengkurap, merangkak, jalan dan lari, tidak bisa dibiarkan sendiri. Namun bantuan ibu untuk melakuan gerakan-gerakan itu sangatlah dibutuhkan anak.
Karena pada hakikatnya, insting yang dimiliki anak belum mampu menjangkau apa yang harus ia lakukan agar bisa berbuat seperti orangdewasa. Contoh kecilnya, ketika lahir, Rasulullah menyuruh para orang tua untuk mentahniq dengan memijat langit-langit mulut agar mampu mengisap air susu ibunya. Olah raga atau tarbiyyah jasadiyyah ini tidak terbatas pada usia balita, tapi bahkan sampai dewasa dan tua.
Peran Wanita dalam Mendampingi Suami
Suami shalih kebanyakan dibelakangnya ada istri shalihah. Laki-laki dalam menjalankan tugasnya baik di dalam atau di luar rumah sering mendapat kendala ujian dan cobaan. Kegoncangan jiwanya kadang-kadang tidak mampu menngendalikannya sendiri. Nah, saat-saat seperti inilah peran dan batuan istri sangat dibutuhkan. Istri yang shalehah selalu memberi dorongan untuk terus maju memberi siraman ruhiyyah agar tetap semangat dalam menapaki duri-duri jalanan, memberi bensin untuk tetap berjalan di atas rel Islam. Ketika suami sedang panas tidak selayaknya istri mengompori, tapi berusaha untuk meredam dan mendinginkan agar suami sadar dan sabar.
Banyak sekali suami terjerumus ke lembah hina disebabkan istrinya tidak bisa membimbing ke arah yang baik. Juga tidak sedikit suami dulunya kurang baik setelah beristri justru ia makin membaik. Oleh sebab itu, wahai para ibu-ibu shalihah marilah kita dukung suami kita untuk menjadi suami yang shalih. Mencurahkan tenaga, pikiran, bahkan nyawa untuk tegaknya Islam di muka bumi dengan tidak membebaninya dengan tugas-tugas rumah yang mana pabila kita mengerjakannya dengan ikhlas, kita akan dapat pahala dan suami kita semakin sayang pada kita.
Semangat di medan dakwah dan juang, marilah kita berikan waktu seluas-luasnya pada suami kita untuk mencurahkan waktu hidupnya untuk Islam tercinta. Istri selain sebagai motor bagi suami, ia juga dibebani kewajiban-kewajiban terhadap suaminya agar tercipta keluarga-keluarga yang sakinah, mawaddah warohmah. Karena dari keluarga inilah akan terbentuk mujamaâ mitsaly dan dari mujtamaâ mujtamaâ ini akan terbentuk daulah Islamiyyah.
Di antara kewajiban istri terhadap suami adalah :
1. Taat Suami
2. Tidak keluar rumah tanpa idzin suami
3. Tidak menjauhi tempat tidur suami
4. Iffah
5. Qona'ah dan ridlo dengan apa yang Allah berikan.
6. Berhias dan memakai wangi-wangian
7. Melaksanakan tugas-tugas rumah tangga
8. Mendidik anak-anak
9. Berlemah lembutdan berkata-kata manis.
Sembilan point ini bila kita mampu untuk menjalankan semua, Insya Allah suami bahagia di rumah dan semangat di medan dakwah. Wahai para ibu, jangalah engkau nyalakan api di keluargamu disebabkan kelalaianmu atas kewajibanmu terhadap suami.
Peran Wanita Dalam Menegakkan Negara
A. Peran Wanita dalam Dakwah
Di samping wanita sebagai ibu rumah tangga dan pendidik generasi, ia dalam satu waktu juga berperan sebagai pendidik para pemudi-pemudi dan ibu-ibu. Di dalam rumah ia pendidik anak-anak, sedang di luar rumah ia pendidik sebagian anggota masyarakat.
Jumlah wanita di dunia ini lebih banyak dari pada jumlah laki-laki. Bila potensi ini tidak diarahkan dan dididik dengan baik, ia akan menjadi penghancur masyarakat, negara bahkan dunia. Suatu masyarakat dikatakan berhasil, bila wanitanya berakhlak mulia. Wanita bagaikan mahkota, bila mahkota baik, maka seluruhnya akan kelihatan cantik dan bagus. Tapi bila mahkotanya rusak, maka yang lainpun tidak ada artinya apa-apa.
Seorang wanita tidaklah cukup berkutat dalam rumah saja sebagai IRT, karena para tunas bangsa dan agama telah menunggu uluran tangannya. Apalagi pada saat ini, umat sedang mengalami penurunan akidah, moral dan ibadah. Wanita tak segan-segan lagi melepas jilbabnya. Bahkan menanggalkan pakaian muslimahnya, justru pakaian-pakaian barat, pakaian orang kafir yang menjadi kebanggan mereka. Tidak malu-malu lagi wanita menggandeng, ngobrol, pegang sana pegang sini dengan laki-laki bukan mahram. Pergi berduaan tanpa merasa berdosa.
Berkhalwat dengan alasan urusan organisasi, kantor dan sebagainya. Tidak sampai di situ saja, bahkan lebih dari itu. Oleh sebab itu tugas kita adalah mentarbiyah diri kita, anak-anak dan seluruh lapisan masyrakat, khususnya kaum wanita. Sedang kaum lelaki, akan dididik oleh para suami dan pemuda-pemuda yang akan mentarbiyah mereka. Bahu membahu antara kita dan suami akan menciptakan sebuah masyarakat Islami, yang pada akhirnya akan menjadi sebuah negara Islam.
Adalah Ummu Syarik, setelah masuk Islam, beliau mendakwahi wanita-wanita Qurasiy secara diam-diam dan mengajak mereka menerima Islam. Zainab Al-Ghazali adalah di antara figur wanita modern penerus Ummu Syarik. Meskipun wanita dibolehkan keluar rumah -khususnya berdakwah- namun tetap ada batasan-batasan seputar pakaian:
- Pakaian harus menutup seluruh anggota tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan (dalam hal ini para ulama berbeda pendapat).
- Pakaian tidak menarik perhatian.
- Pakaian tidak sempit.
- Tidak pendek bagian bawahnya.
- Tidak beraroma minyak wangi.
- Tidak menyerupai pakaian laki-laki, karena Rasulullah melaknat perempuan yang menyerupai laki-laki.
- Tidak memakai pakaian dengan maksud agar terkenal di antara manusia.
B. Peran Wanita dalam Peperangan dan Jihad
Peperangan pada hakekatnya diwajibkan atas laki-laki, kecuali pada waktu-waktu darurat. Tapi tidak menutup kemungkinan perempuan ikut andil di dalamnya. Di antara perannya dalam hal ini adalah memberikan minuman, mengobati yang luka-luka akibat perang, menyiapkan bekal dan lain-lain. Bila para wanita melakukan hal ini dengan ikhlas, pahalanya sama dengan orang yang berjihad.
Sejarah pun telah menuliskan dengan tinta emas, peranan wanita dalam peperangan. Ketika perang Yarmuk, Khalid bin Walid sebagai panglimanya menugaskan wanita, diantaranya Khansa', untuk berbaris di belakang barisan laki-laki, tapi jaraknya agak jauh sedikit. Tugas mereka adalah menghalau prajurit laki-laki yang melarikan diri dari medan perang. Mereka dibekali pedang, kayu dan batu. Shafiyah binti Abdul Muthalib juga pernah membunuh seorang Yahudi pengintai. Dan banyak lagi contoh-contoh yang nyata yang dapat menjadi suri tauladan bagi kita.
Sumber : Google.co.id
Diposting oleh caiiank dy forever di 06.41 0 komentar
6 Batas Pergaulan Antara Lelaki dan Perempuan Dalam Islam
1.Menundukkan pandangan:
ALLAH memerintahkan kaum lelaki untuk menundukkan pandangannya, sebagaimana firman-NYA; Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. (An-Nuur: 30)
Sebagaimana hal ini juga diperintahkan kepada kaum wanita beriman, ALLAH berfirman; dan katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. (An-Nuur: 31)
2.Menutup Aurat:
ALLAH berfirmajn dan angan lah mereka mennampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya.dan hendaklah mereka melabuhkan kain tudung ke dadanya. (An-Nuur: 31) Juga Firman-NYA; Hai nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: Hendaklah mereka melabuhkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenali, kerana itu mereka tidak diganggu. dan ALLAH adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (An-Nuur: 59).
Perintah menutup aurat juga berlaku bagi semua jenis. Dari Abu Daud Said al-Khudri .a. berkata: Rasulullah SAW bersabda: Janganlah seseorang lelaki memandang aurat lelaki, begitu juga dengan wanita jangan melihat aurat wanita.
3. Adanya pembatas antara lelaki dan wanita;
Kalau ada sebuah keperluan terhadap kaum yang berbeza jenis, harus disampaikan dari balik tabir pembatas. Sebagaimana firman-NYA; dan apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka (para wanita) maka mintalah dari balik hijab. (Al-Ahzaab: 53)
4. Tidak berdua-duaan di antara lelaki dan Perempuan;
Dari Ibnu Abbas .a. berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: Janganlah seorang lelaki berdua-duaan (khalwat) dengan wanita kecuali bersama mahramnya. (Hadis Riwayat Bukhari & Muslim)
Dari Jabir bin Samurah berkata; Rasulullah SAW bersabda: Janganlah salah seorang dari kalian berdua-duan dengan seorang wanita, kerana syaitan akan menjadi ketiganya. (Hadis Riwayat Ahmad & Tirmidzi dengan sanad yang sahih)
5. Tidak melunakkan ucapan (Percakapan):
Seorang wanita dilarang melunakkan ucapannya ketika berbicara selain kepada suaminya. Firman ALLAH SWT; Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara (berkata-kata yang menggoda) sehingga berkeinginan orang yang ada penyakit di dalam hatinya tetapi ucapkanlah perkataan-perkataan yang baik. (Al-Ahzaab: 32)
Berkata Imam Ibnu Kathir; Ini adalah beberapa etika yang diperintahkan oleh ALLAH kepada para isteri Rasulullah SAW serta kepada para wanita mukminah lainnya, iaitu hendaklah dia kalau berbicara dengan orang lain tanpa suara merdu, dalam pengertian janganlah seorang wanita berbicara dengan orang lain sebagaimana dia berbicara dengan suaminya. (Tafsir Ibnu Kathir 3/350)
6. Tidak menyentuh kaum berlawanan jenis:
Dari Maqil bin Yasar .a. berkata; Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi itu masih lebih baik daripada menyentuh kaum wanita yang tidak halal baginnya. (Hadis Hasan Riwayat Thabrani dalam Mujam Kabir) Berkata Syaikh al-Abani Rahimahullah; Dalam hadis ini terdapat ancaman keras terhadap orang-orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya. (Ash-Shohihah 1/44 Rasulullah SAW tidak pernah menyentuh wanita meskipun dalam saat-saat penting seperti membaiat dan lain-lainnya. Dari Aishah berkata; Demi ALLAH, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun saat membaiat. (Hadis Riwayat Bukhari)
Inilah sebahagian etika pergaulan lelaki dan wanita selain mahram, yang mana apabila seseorang melanggar semuanya atau sebahagiannya saja akan menjadi dosa zina baginya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW; Dari Abu Hurairah .a. dari Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya ALLAH menetapkan untuk anak adam bahagiannya dari zina, yang pasti akan mengenainya. Zina mata dengan memandang, zina lisan dengan berbicara, sedangkan jiwa berkeinginan serta berangan-angan, lalu farji yang akan membenarkan atau mendustakan semuanya. (Hadis Riwayat Bukhari, Muslim & Abu Daud)
Padahal ALLAH SWT telah melarang perbuatan zinadan segala sesuatu yang boleh mendekati kepada perbuatan zina. Sebagaimana Firman-NYA; dan anganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk. (al-Isra: 32)
Diposting oleh caiiank dy forever di 06.38 0 komentar